oppo_0

Banjarmasin -Lativi News

Sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Fidiyawan Satriantoro terhadap Terdakwa dalam perkara kredit topengan pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kabupaten Barito Kuala (Batola), Novie Yuliada di PN Tipikor Banjarmasin, Rabu (16/7/25).

Dalam pertimbangannya Majelis Hakim menyatakan bahwa unsur secara melawan hukum tidak terpenuhi dan Terdakwa dibebaskan dari dakwaan primer.

Namun Terdakwa terbukti dalam dakwaan subsider yakni antara lain : Unsur memperkaya diri sendiri dan orang lain dan unsur menyalah gunakan kewenangan pun terpenuhi .Begitupun dengan unsur merugikan keuangan negara juga telah terpenuhi

Dari fakta hukum diatas Majelis Majelis Hakim menyatakan bahwa Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi.

Oleh karenanya Majelis hakim mengadili :

Menyatakan Terdakwa tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primer .

Menjatuhkan pidana selama 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani Terdakwa.

Terdakwa Novi Yuliada di denda Rp 50 juta ,bila tidak dibayar diganti dengan human penjara selama 1 bulan .

Uang pengganti Rp 1.4 M ,apabila tidak membayar selama satu bulan hingga putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita. Jika tak cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan .

Atas putusan Majelis Hakim,Terdakwa setelah berdiskusi dengan PH nya kepada Majelis Hakim menyatakan menerima putusan sedangkan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

(MN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *