Foto : Tersangka AB mengenakan rompi pink dengan tangan diborgol digiring oleh petugas Kejari Banjarmasin dan dimasukkan dalam mobil tahanan untuk dibawa menuju Lapas Banjarmasin.
Banjarmasin – LATIVI NEWS
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin kembali menetapkan seorang Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sewa server jaringan dan aplikasi di tingkat Sekolah Dasar (SD) di lingkup Dinas Pendidikan (Disdik) Banjarmasin. Selasa (2/6/2026).
Adapun Tersangka dimaksud berinisial AB selaku mantan Sekretaris Disdik Banjarmasin yang pada Tahun 2024 menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan Banjarmasin yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) pada pengadaan sewa server jaringan dan aplikasi di tingkat Sekolah Dasar di lingkup Dinas Pendidikan Banjarmasin.
Dengan ditetapkannya AB sebagai tersangka dalam perkara ini, maka sejauh ini tim penyidik sudah menetapkan empat orang Tersangka .
Sebelumnya tim penyidik sudah menetapkan tiga tersangka lainnya yakni TAN selaku penyedia jasa, mantan Kabid SD (PPK 2021-2023) berinisial Q dan juga N selaku mantan Kepala Disdik Banjarmasin.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan sehat , Tersangka AB langsung ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Banjarmasin untuk 20 hari kedepan .
“Berdasarkan hasil perkembangan penyidikan, tim penyidik menetapkan tersangka baru yakni inisial AB. Sebelumnya dia menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di tahun 2024,” ujar Kajari Banjarmasin Eko Riendra Wiranto SH MH melalui Kasi Intelijen, Ardian Junaedi SH MH didampingi Kasi Pidsus, Mirzantio Ernanda SH MH kepada awak media.
Diterangkan Mirzantio Ernanda kepada Awak Media bahwa penyidikan kasus ini dari rentang waktu tahun 2021 hingga 2024.
“Pada tahun 2024, AB ini sebagai PLT Kepala Disdik Banjarmasin dan juga sebagai PPK dalam proses pengadaan ini,” katanya.
Lebih jauh, Mirzantio mengungkapkan bahwa AB selaku PPK berperan dalam hal pemesanan dalam proses pengadaan ini.
“Bahkan proses pencairan, sehingga uang negara bisa keluar namun tidak sesuai dengan penggunaannya sehingga ada kerugian negara disitu,” jelasnya.
Mirzantio juga membeberkan selama menjabat sebagai PPK, diketahui AB mengeluarkan anggaran sebesar kurang lebih Rp 600 dalam kasus ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Penyidik Kejari Banjarmasin sejak beberapa waktu lalu melakukan proses penyelidikan terkait dugaan korupsi pengadaan sewa server jaringan dan aplikasi di tingkat Sekolah Dasar (SD), dari kurun waktu tahun 2021 hingga 2024.
Adapun kerugian negara yang terjadi dalam kasus ini, ditaksir mencapai Rp 5 Miliar berdasarkan perhitungan dari auditor.
Tim Penyidik sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk juga melakukan penggeledahan di Kantor Disdik Banjarmasin.
Sejumlah dokumen pun disita oleh Tim Penyidik, hingga kemudian dilakukan proses perhitungan kerugian negara dan statusnya dinaikkan ke penyidikan, hingga dilakukan penetapan sekaligus penahanan tersangka.
Sama seperti tiga tersangka lainnya, Tim Penyidik pun menjerat tersangka AB dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab UU Hukum Pidana Jo Pasal 20 Huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab UU Hukum Pidana Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan juga Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab UU Hukum Pidana Jo Pasal 20 Huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab UU Hukum Pidana Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(MN)
