Banjarmasin-LATIVI NEWS
Sidang lanjutan dengan Terdakwa Noor Ifansyah dalam perkara dugaan kredit fiktif di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Marabahan yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp5,9 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (18/7/2025).

Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Barito Kuala, Adam SH menghadirkan saksi mantan karyawan BRI Cabang Batola yang kini berstatus terpidana yakni M.Ilmi dan Radiani.

Saksi Radiani saat ditanya oleh Abdul Hakim dan Nizar Tanjung selaku Penasihat Hukum (PH) Terdakwa Noor Ifansyah, apakah melihat sendiri bahwa Terdakwa menerima uang Rp100 juta ?
Dia menjawab bahwa tidak melihat secara langsung dan hanya mengetahui melalui informasi dari pihak lain.
Bahkan bersedia mencabut pernyataan yang tercantum dalam berkas dakwaan JPU.

Selanjutnya keterangan dari saksi M.Ilmi . Dia dianggap memberikan kesaksian yang tidak sesungguhnya sehingga diperingatkan oleh Ketua Majelis Hakim , Cahyono Reza SH, MH agar memberikan keterangan yang benar, karena sebagai saksi Dia dibawah sumpah dan meskipun telah menjalani pidana , bisa saja dikenakan pasal 242 karena menyampaikan keterangan palsu atau bohong.

Akhirnya M. Ilmi pun mengakui bahwa kerugian yang dialami BRI disebabkan karena kelalaiannya yang tidak melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen para pemohon kredit.
Ia berdalih bahwa tindakannya tersebut dilatarbelakangi oleh tekanan untuk memenuhi target sebagai Relationship Manager (RM) di bank tempat ia bekerja.

Terkait uang yang dibilang diterima oleh Terdakwa Ia mengaku tidak tahu. Adapun imbalan yang diterimanya adalah dari Saksi Radiani.

Selesai sidang , Nizar Tanjung SH, MH, menyebut bahwa saksi Radiani diduga hanya bertindak sebagai perantara dari M. Ilmi.
Ia juga menekankan bahwa sebagian besar pernyataan kedua saksi tidak saling mendukung, terutama terkait dugaan pemberian uang dan siapa yang menyerahkan berkas pinjaman.

Sementara itu, M. Ilmi juga mengaku tidak tahu-menahu soal besaran dana yang diberikan untuk meloloskan pengajuan kredit empat nasabah fiktif, bahkan tidak mengetahui total kerugian negara akibat praktik ini.

Pengakuan tersebut dinilai ganjil oleh pihak PH Terdakwa, dan dianggap sebagai kebohongan yang terbuka.

Abdul Hakim SH, MH menambahkan bahwa turut menyoroti ketidaksesuaian keterangan para saksi. Ia menyebut bahwa persidangan kali ini justru membuka fakta baru, yakni munculnya dua nama tambahan: Heni dan Fitriani, yang juga disebut pernah mengajukan kredit di BRI Cabang Marabahan.

Fakta ini membuka kemungkinan bahwa jaringan pengajuan kredit fiktif di lembaga perbankan tersebut lebih luas dari yang diperkirakan. (MN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *