Padang, Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang ( DPP IKM) secara resmi melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda Ke Bareskrim Mabes Polri imbas dari sebuah pernyataan Abu Janda yang dalam video yang beredar luas di media sosial dan media massa di duga menghina masyarakat sumbar atau Minangkabau dengan sebutan ” Suku Barbar ” Selasa ( 26 /05/26).

“Laporan dugaan kebencian yang di duga di ucapkan kan oleh Permadi Arya alias Abu Janda. dugaan tersebut dia ( Abu Janda) menyampaikan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat dengan sebutan ” Suku Barbar, “ungkap Sekjen DPP IKM Braditi Moulevey, di Bareskrim Mabes Polri Jakarta , Selasa (26/05).
Braditi menyebutkan laporan teregister dengan nomor surat tanda tangan terima laporan LP/B/230/V/2026 /SPKT/Bareskrim.
Hal senada juga diungkapkan oleh wakil ketua bidang hukum DPP IKM Defrizal Djamaris Kami laporkan dengan dugaan pasal 242 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang perubahan KUHP ( KUHP Baru) Objek dari laporan adalah diduga pidato saudara Permadi Arya yang dilakukan di Philadelphia, Amerika Serikat.(rar)
