(Foto: Ilustrasi )
LATIVI NEWS
Regulasi nasional dinilai mendesak untuk segera mengkriminalisasi perdagangan pengaruh guna menutup celah hukum korupsi jabatan.
Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely adalah adagium yang akan selalu relevan dengan perkara tindak pidana korupsi (tipikor). Semakin besar kewenangan yang dimiliki seseorang, jika tidak diawasi maka peluang untuk melakukan tipikor semakin tinggi. Itulah mengapa “menyalahgunakan kewenangan” merupakan salah satu unsur tipikor, khususnya yang dilakukan oleh oknum pejabat publik dengan cara menjual pengaruhnya demi keuntungan pribadi atau orang lain. Pertanyaannya, bagaimana jika pengaruh yang dijual tidak berkaitan dengan kewenangan jabatan oknum tersebut, apakah dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi? Bahkan jika oknum dimaksud tidak menerima keuntungan secara materi, apakah dapat dinilai sebagai tindak pidana korupsi?
Status Quo Perdagangan Pengaruh di Indonesia
Dikutip dari wawancara yang dilakukan Indonesia Corruption Watch tahun 2014, Almarhum Artidjo Alkostar berpendapat bahwa pengaruh merupakan suatu tekanan yang mempengaruhi sikap orang untuk menentukan pendapatnya, bisa dalam bentuk tekanan kekuasaan politik maupun tekanan ekonomi. Dalam arti kata memberi janji, apa pun bentuknya yang menguntungkan bagi orang yang mau dan dapat dipengaruhi. Lebih lanjut, mengacu pada Pasal 18 UNCAC (United Nation Convention Against Corruption), pejabat publik atau setiap orang yang memperdagangkan pengaruhnya dapat dipidana dan dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Baik menawarkan atau menerima permintaan untuk menyalahgunakan pengaruh dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Salah satu perkara tipikor terkait dengan perdagangan pengaruh di Indonesia adalah perkara yang menjerat Irman Gusman (IG), Ketua DPD RI periode tahun 2014 sampai tahun 2019, yang diputus berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 112/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Jkt.Pst jo. Putusan Mahkamah Agung No. 97 PK/Pid.Sus/2019. Sebagai gambaran, IG atas permintaan Memi, pemilik CV. Semesta Jaya, menghubungi Dirut Perum Bulog untuk mengalihkan gula impor ke Sumatera Barat dan merekomendasikan CV. Semesta Jaya sebagai pemegang izin penyaluran gula impor tersebut. Setelah itu Memi memberikan uang sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) kepada IG.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 97 PK/Pid.Sus/2019, IG dinyatakan bersalah melanggar ketentuan Pasal 11 UU Tipikor, dengan pertimbangan Memi memberikan uang karena menurutnya IG telah membantu menyediakan suplai gula dan itu ada hubungannya dengan jabatan IG. Selain itu, Majelis Hakim juga menyatakan bahwa perbuatan IG menggunakan pengaruh kekuasaan untuk memperoleh sesuatu belum diatur dalam UU Tipikor. Perbuatan IG tidak ada hubungannya dengan jabatannya selaku Ketua DPD karena yang berwenang memberikan kuota gula impor adalah Direktur Perum Bulog.
Dari perkara IG, kita mengetahui adanya kelemahan penegakan tindak pidana korupsi dari sisi legislasi. Hal tersebut dikarenakan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) belum mengatur tentang perdagangan pengaruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 UNCAC. Padahal UNCAC sudah diratifikasi sejak tahun 2006 melalui Undang-Undang No. 7 Tahun 2006. Potret demikian sudah barang tentu akan menjadi kendala dalam pemberantasan tindak pidana korupsi karena perdagangan pengaruh belum memiliki payung hukum yang jelas dan tegas (expressis verbis). Perkara IG adalah contoh bahwa UU Tipikor tertinggal jauh dari kompleksitas perkara tipikor itu sendiri.
UU Tipikor, Kini dan Nanti
Melihat beberapa tahun ke belakang, pada umumnya tipikor yang bertautan dengan perdagangan pengaruh dituntut dengan pasal suap menyuap yaitu Pasal 5, Pasal 11 dan Pasal 12 huruf b UU Tipikor. Permasalahannya ketiga pasal tersebut tidak ada yang menyinggung tentang perdagangan pengaruh. Baik Pasal 5, Pasal 11 dan Pasal 12 huruf b UU Tipikor, ruang lingkupnya melekat dengan kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatan pelaku. Atau menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji ada hubungan dengan jabatan pelaku sebagaimana diatur secara alternatif dalam Pasal 11, pasal yang terbukti dan terpenuhi dalam perkara IG.
Kini, setelah berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 5 dan Pasal 11 UU Tipikor dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, sedangkan Pasal 12 huruf b UU Tipikor tidak ada perubahan. Adapun Pasal 5 diganti dengan Pasal 605 KUHP, Pasal 11 diganti dengan Pasal 606 ayat (2) KUHP. Kendati demikian, kedua pasal pengganti tersebut juga belum dapat dijadikan payung hukum perdagangan pengaruh karena secara substansi hampir sama dengan pasal yang dicabut, yaitu fokus pada perbuatan yang melekat dengan jabatan pelaku.
UU Tipikor sudah waktunya direvisi dan mengkriminalisasi pelaku yang menjual pengaruhnya dalam konteks tindak pidana korupsi. Mengapa demikian? Perdagangan pengaruh kerap melibatkan tiga pihak. Pertama, pihak yang menjual pengaruhnya meskipun tidak terkait dengan jabatannya. Kedua, pihak yang membeli pengaruh dengan menyerahkan hadiah atau janji. Ketiga, pejabat publik yang mengeksekusi pengaruh yang terjual melalui jabatannya. Mencermati ketiga peran itu, pihak yang menjual pengaruh memiliki strata yang paling tinggi atau superior. Ada relasi kuasa antara penjual pengaruh dengan pejabat publik selaku eksekutor. Dengan kata lain, ada atau tidak hubungannya dengan jabatan yang dimiliki, seharusnya UU Tipikor dapat menjangkau pihak pertama selaku penjual pengaruh yang memperoleh keuntungan dalam bentuk materi atau bentuk lainnya sesuai dengan yang dikemukakan Almarhum Artidjo Alkostar.
Terakhir, dalam konteks sebab akibat, pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan pengaruh saling berhubungan satu sama lain. Saling terkait ibarat mata rantai. Oleh karena itu pertanggungjawaban pidana seyogianya dapat dikenakan terhadap pihak yang menjual pengaruh, apalagi jika dilakukan oleh pejabat publik. Justru karena pejabat publik, secara norma maupun kode etik tidak boleh menyalahgunakan pengaruhnya, didalam maupun diluar jabatannya.
Sumber Referensi:
Literatur/Buku
1. ICW. 2014. Kajian Implementasi Aturan Trading in Influence dalam Hukum Nasional.
2. Jakarta: Indonesia Corruption Watch.
3. KPK. 2006. Memahami untuk Membasmi; Buku Panduan untuk Memahami Tindak
4. Pidana Korupsi. Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi.
Peraturan
1. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
2. Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP
3. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
(MN)
Penulis: Marintan Napitupulu
