oppo_0

Banjarmasin -Lativi News

Sebanyak empat orang saksi dihadirkan oleh JPU Kejaksaan Negeri Barito Kuala (Batola) pada sidang lanjutan perkara Obstruction of justice ( menghalang halangi penyidikan) dengan Terdakwa Suparman, Selasa (15 /7/25)

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi oleh Majelis Hakim PN Tipikor Banjarmasin yang diketuai Indra Maenantha Vidi ,kali ini menghadirkan Saksi Pujiono warga kolam kanan mandor sawit BUMDES Adi Sejahtera kolam kanan ,Syaifudin selaku yang mengetikan laporan ke Kejaksaan Agung RI,Miskan warga kolam kanan petani karet yang lahannya di Plasmakan ke PT ABS dan Suradi warga kolam kanan selaku buruh pemanen di lahan yang di Plasmakan kepada PT ABS.

Pemeriksaan saksi secara terpisah, terlebih dahulu terhadap Saifudin dan Pujiono ,yang kemudian dilanjutkan terhadap Miskan dan Suradi.

Dihadapan Majelis Hakim Saksi Pujiono menyampaikan bahwa Terdakwa Suparman memberitahukan agar para pemanen libur kerja unt mengikuti demonstrasi, namun tidak ada ancaman pemecatan bagi yang tidak ikut demo.

Sedangkan Saksi Saifudin membenarkan kalau dirinya yang mengetik laporan yang telah disampaikan oleh Terdakwa Suparman dan kawan kawan kepada Kejaksaan Agung RI.

Selanjutnya  Saksi Suradi yang menyampaikan kesaksiannya,Ia  menyatakan bahwa  dihadirkan sebagai saksi pada persidangan ini tidak tahu dengan permasalahan dan tidak tahu dengan kesalahan terdakwa.

Sewaktu di BAP oleh penyidik dia ditanya mengenai tukar guling dan dijawabnya “tidak tahu tentang tukar guling ,tahunya tentang ruslah dari pemberitahuan papan plank di lahan”.

Yang diketahuinya adalah masalah pemanenan sawit di Plasma PT ABS. Sepengetahuan Suradi ,Ia Ikut demo terkait permintaan masyarakat agar tanah yang di plasmakan kepada PT ABS agar dikembalikan.

Adapun kehadiranya di kejaksaan Negeri Batola untuk mengantar temannya AT Sumar yang juga untuk memberi support.

Saksi Miskan mengakui bahwa yang mengajak demo adalah Terdakwa Suparman tetapi tidak mengetahui apa peranan Suparman saat melakukan demo.

Saat mengantar Sumar bersama Saksi Miskan untuk diperiksa penyidik ia mengaku tidak ada melakukan perbuatan anarkis.

Senada dengan saksi Miskan Ia mengetahui bahwa adanya pertemuan sebelum demo untuk meminta agar lahan masyarakat dikembalikan.

Husrani SE SH MH didampingi DR Syamsul Hidayat selaku Penasihat Hukum Terdakwa, usai sidang kepada Awak Media menyampaikan inti dari kesaksian dari empat orang saksi yang dihadirkan yakni ” Dari fakta yang terungkap dipersidangan , ternyata dari demo demo yang dilakukan oleh Terdakwa Suparman dan masyarakat temanya adalah memperjuangkan lahan sawit hak milik mereka yang diplasmakan ,termasuk mengenai pengembalian lahan masyarakat.” tegasnya

” selama ini hasilnya sangat jauh dari harapan kalau mengandalkan perjanjian kerjasama dengan Perusahaan dan Koperasi “. Ucapnya.

Sidang perkara dugaan menghalang halangi penyidikan akan dilanjutkan pada Jum’at (18/7/25) dengan menghadirkan Dua orang saksi.

(MN).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *