Foto : Direktur Penyidikan JAM PIDSUS, Syarief Sulaiman Nahdi, S.H., M.H.saat memberikan keterangan Pers

 

Jakarta -LATIVI NEWS

Setelah melakukan serangkaian penyidikan dan memeriksa beberapa alat bukti yang sudah didapat, Tim penyidik pada JAMPIDSUS menetapkan inisial YHF sebagai Tersangka dalam korupsi dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang Pengadilan terhadap Terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit periode Januari 2022-April 2022.

Tersangka YHF selaku anggota Ombudsman RI periode 2021-2026 diduga menerima sejumlah uang dari tersangka korporasi, PT Wilmar Group terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman.

Menurut Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS Kejagung, Syarief Sulaiman Nahdi, S.H., M.H., YHF selaku anggota Ombudsman diduga menerima sejumlah uang dari tersangka korporasi, PT Wilmar Group terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI Nomor 418 tanggal 15 Agustus 2022 tentang dugaan maladministrasi dalam kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) atau kewajiban penjualan minyak goreng di dalam negeri oleh perusahaan CPO dalam rangka stabilisasi harga.

“LHP Ombusman RI Nomor 418 tanggal 15 Agustus 2022 yang disusun secara melawan hukum oleh saudara YHF seharusnya hanya diberikan kepada Kemendag RI (Kementerian Perdagangan,red) sebagai terlapor. Tetapi saudara YHF memberikan LHP kepada saudara MS dan tim dari AALF legal,” ungkap Dirdik.dalam keterangan pers di Kantor JAM PIDSUS Kejagung, Jakarta, Senin, 25 Mei 2026.

Berbekal LHP Ombudsman tersebut, tersangka korporasi tindak pidana korupsi CPO menjadikannya sebagai dasar hukum untuk materi gugatan Tata Usaha Negara dan perkara perdata di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan tergugat Kemendag RI.

“Sehingga hal tersebut menjadi pertimbangan dalam putusan onslag Perkara pidana CPO dengan terdakwa korporasi PT Wilmar Grup, PT Musimas Grup, dan PT Permata Hijau Grup di tingkat Pengadilan Negeri,” jelas Dirdik.

Diungkapkan Syarief, LHP Ombudsman tersebut muncul dari hasil inisiasi Tersangka YHF pada awal Februari 2022 yang melakukan investigasi saat terjadi kelangkaan minyak goreng di Indonesia. Investigasi dilakukan dengan memerintahkan Tim Kepala Keasistenan Utama III membuat survei di 34 provinsi dan tracking melalui media.

Hasil investigasi tersebut selanjutnya dituangkan dalam laporan Ombudsman perihal dugaan maladministrasi dalam penyediaan dan stabilasasi harga minyak goreng oleh Kemendag RI yang dikeluarkan pada 24 Maret 2022.

Namun, ungkap Dirdik JAM PIDSUS, Tersangka YHF diduga telah mengubah materi laporan informasi Ombudsman RI yang semula terkait kelangkaan minyak goreng menjadi pencabutan DMO untuk kepentingan ekspor yang disusun secara melawan hukum.

“Sehingga ketentuan Kementerian Pedagangan RI terkait DMO direkomendasikan Ombudsman RI untuk dicabut,” jelasnya.

Pasal yang Disangkakan

Atas perbuatannya, Tim Penyidik JAM PIDSUS menetapkan Tersangka YHF dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tersangka YHF juga menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

(MN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *