LATIVI NEWS
Perkara penebangan kayu liar atau illegal logging di Kepulauan Mentawai , Sumatera Barat dengan Tersangka IM telah siap dilimpahkan ke proses peradilan.
IM selaku Direktur Utama PT BRN sekaligus sebagai penanggung jawab operasional perusahaan telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) bersama Tim Penyidik dari Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) pada 2 Oktober 2025 lalu .
Saat ini, Tersangka IM ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sumatera Barat sedangkan barang bukti diamankan di tempat kejadian perkara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan penyidik JAM PIDUM dan Ditjen Gakkumhut telah menyita sejumlah barang bukti berupa 17 alat berat, 9 mobil logging truck, 2.287 batang kayu yang terdiri dari 90 batang kayu dengan total volume 453,62 meter kubik (m3).
Barang bukti lain yang disita adalah 1 unit kapal tugboat TB. Jenebora serta 1 unit kapal tongkang TK. Kencana Sanjaya bermuatan kayu bulat sebanyak 1.199 batang dengan volume 5.342,45 m3.
“Pengamanan barang bukti tersebut dilakukan pada kegiatan operasi penindakan pelanggaran hukum kehutanan oleh Tim Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan bersama Tim Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH),” jelas Kapuspenkum dalam keterangan tertulisnya

Menurut Kapuspenkum, pelanggaran tersebut karena dugaan melakukan kegiatan pemanfaatan hasil hutan diluar Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) dan di dalam kawasan hutan produksi di Desa Betumonga, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatera Barat.
Potensi Kerugian Negara
Aktivitas penebangan kayu ilegal yang dilakukan Tersangka IM diperkirakan telah menyebabkan potensi kerugian negara yakni sebesar Rp 447.094.787.281, termasuk dana reboisasi & provisi sumber daya hutan senilai Rp 1.443.468.404.
Kerugian tersebut meliputi dampak potensi bencana hidrologis seperti banjir, tanah longsor, kekeringan akibat penebangan pohon tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat oleh PT BRN.
Sebagai informasi, kegiatan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dalam penertiban hutan di Pulau Mentawai dilakukan berdasarkan data pendukung dari Badan Informasi Geospasial, Kementerian Kehutanan, BPKP, Kejaksaan serta investigasi dan laporan masyarakat Mentawai.
Pejabat yang hadir dalam kegiatan ini yaitu Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan Dwi Januanto Nugroho, Direktur D pada JAM PIDUM Sugeng Riyanto, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat ST Lumban Gaol, Kepala Satgas Garuda Mayjen TNI Dody Triwinarto, Direktur Penindakan Hukum Kementerian Kehutanan Rudianto Saragih Napitu beserta seluruh jajaran terkait.
(MN)
