Teks photo: sidang dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli yang dihadirkan Terdakwa Anang Syakhfiani
Banjarmasin –Lativi News
Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan olahan karet (bokar) pada Perumda Jaya Persada Tabalong berlanjut di PN Tipikor Banjarmasin ,Kamis ( 27/11/25).
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Cahyono Reza Adrianto SH MH, hari ini menghadirkan Terdakwa mantan Bupati Tabalong Dua periode Anang Syakhfiani didampingi Tim Penasihat Hukum ( PH) nya dan 3 orang ahli yakni Profesor Hadin Muhzad (Ahli Administrasi) , DR Norhafidah (Ahli perdata) dan DR Ahmad syaufi (Ahli Pidana ) dari Universitas Lambung Mangkurat.
Diawali keterangan dari Profesor Hadin Muhjad, Ahli Administrasi yang dihadirkan oleh Terdakwa . Dia menyampaikan tentang Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur tentang memperkaya diri secara melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara, sementara Pasal 3 UU Tipikor mengatur tentang menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri yang dapat merugikan keuangan negara yang mana keduanya masuk dalam ranah hukum administrasi karena menyangkut perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pejabat administrasi negara atau orang yang memiliki jabatan, di mana perbuatan tersebut terkait dengan pengelolaan dan penggunaan keuangan negara.
Menurutnya Pasal 2 ayat (1 ) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) utamanya berkaitan dengan ranah pidana, bukan ranah administrasi. Namun, perbuatan yang melanggar pasal-pasal ini sering kali bermula dari pelanggaran administrasi atau penyalahgunaan wewenang dalam proses administrasi pemerintahan.
Ahli juga menyampaikan terkait Maladministrasi”, yaitu perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, atau penyimpangan prosedur dalam pelayanan publik yang dapat menyebabkan kerugian bagi masyarakat.
“ Adanya perbuatan melawan hukum dan mainstrea dalam ranah hukum administrasi adalah Maladministrasi, bila terjadi Mal administrasi bisa ditarik ke ranah Pidana” sebutnya .
Dalam persidangan ini ahli dicecar pertanyaan dari PH Terdakwa , Jaksa Penuntut Umun(JPU) dari Kejari Tabalong dan Majlis Hakim
Kepada Ahli , JPU menanyakan tentang dugaan adanya pendelegasian oleh Terdakwa Anang Syakhfiani selaku kuasa pemegang modal (KPM) kepada Direktur Perumda Tabalong Ainudin yang juga sebagai Terdakwa dalam perkara ini yakni memerintahkan agar segera dilakukan penandatanganan kerjasama, dengan Galih dan juga Jumiyanto selaku Dirut PT Eksklusife Baru (EB), meski tanpa melalui prosedur yang benar, seharusnya sebelum kerjasama dilakukan ada proposalnya, studi kelayakan kerjasama hingga rencana bisnis maupun analisis resiko dan RUPS .
“ Tidak ada kewenangan , KPM boleh mengarahkan kalau itu berasal dari perundang-undangan” tegas Hadin Muhjad.
Yang menarik, ketika anggota Majelis Hakim, Arief winarno bertanya kepada Ahli , apakah KPM yang juga sebagai kepala daerah boleh menggunakan fasilitas pemda?, meski jawaban awalnya dianggap tidak konsisten oleh Majelis Hakim namun akhirnya Ahli menjawab hal dimaksud tidak sesuai kewenangan.
Terlebih lagi , analogi yang ditanyakan oleh anggota Majelis Hakim , Hakim Feby Disri kepada ahli,
“ Saudara ahli punya uang banyak kemudian diserahkan kepada JPU digunakan untuk usaha ,namun ternyata usahanya rugi ,dalam hal ini siapa yang rugi “ ucap Feby .
Sejenak Prof. Hadin Muhzad Ahli Administrasi tercengang,namun pertanyaan ini akhirnya dijawab juga olehnya, bahwa pihaknyalah yang rugi .
Bagaimana tidak, kalau maksud dari analogi yang dimaksud ini adalah Pemerintah Daerah Tabalong yang menggelontorkan dana ke Perumda Jaya Persada Tabalong maka Pemerintah Tabalonglah yang dirugikan karena perkara ini .
Sebagai informasi , pada sidang sebelumnya dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU , Perumda Jaya Persada Tabalong yang mengalami kerugian akibat bekerjasama dengan PT EB .
Setelah selesai mendengar keterangan dari Ahli Administrasi sidang dilanjutkan untuk mendengar keterangan dari ahli perdata ,DR Norhafidah .
Ahli dihadapan Majelis Hakim memberikan keterangan antara lain seputar Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang Perusahaan Daerah .
Juga menerangkan tentang joint Operation ( KSO) dan joint venture yang harus melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham ( RUPS) untuk memberikan wewenang tertinggi kepada pemegang saham guna mengambil keputusan penting, mengevaluasi kinerja manajemen, menyetujui laporan keuangan tahunan, dan menentukan arah kebijakan strategis perusahaan.
Tuntas mendengarkan keterangan dari ahli perdata skorsing sidang yang akan dilanjutkan mendengarkan keterangan dari DR Ahmad Syaufi , ahli pidana yang juga dihadirkan Terdakwa Anang Syakhfiani .
( MN)
