Foto : pengambilan sumpah untuk Ahli
Banjarmasin – Lativi News
Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan olahan karet (bokar) pada Perumda Jaya Persada Tabalong kembali berlanjut di PN Tipikor Banjarmasin ,Kamis ( 04/12/25).
Pada persidangan ini ,Terdakwa Ainudin mantan Dirut Perumda Jaya Persada Tabalong yang didampingi Penasihat Hukumnya menghadirkan Ahli Pidana dari universitas Lambung Mangkurat yakni DR Rudi Indrawan .
Dalam persidangan , dihadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Cahyono Reza Adrianto SH MH ,Ahli menyampaikan keterangan antara lain mengenai Pasal 51 KUHP yang mengatur tentang perintah jabatan yang bisa menjadi alasan penghapus pidana bagi pelakunya.
Menurutnya Pasal 51 KUHP Ayat (1) menyatakan bahwa orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan dari penguasa yang berwenang tidak dipidana. Namun,sedangkan menurut ayat (2), jika perintah tersebut diberikan tanpa wewenang, maka tidak akan menghapus pidana, kecuali jika pihak yang diperintah memiliki niat baik dan meyakini perintah itu sah serta termasuk dalam lingkungan tugasnya.
“ Yang diminta pertanggung jawaban adalah orang memberi perintah bukan orang yang diperintah, baik secara lisan atau tertulis”sebutnya .
Kemudian ahli mengilustrasikan mengenai hubungan atasan dengan bawahan yang rentan adanya kekerasan. Hal ini termasuk kategori dalam atau dibawah tekanan.
“meskipun mengenai ini masih debatebel. Ucapnya
Diketahui , dalam perkara ini Terdakwa Ainudin yang waktu itu sebagai Dirut Perumda Jaya Persada Tabalong mengakui bahwa Terdakwa Anang Syakhfiani memerintahkan kepada Terdakwa agar Perumda segera melakukan kerjasama dengan Saksi Jumiyanto dan Saudara Galih (DPO). Akan tetapi Terdakwa Ainudin dan Saudara Agus Surya (alm) menyampaikan kepada Terdakwa Anang Syakhfiani bahwa mereka belum menerima profil perusahaan dan harus melakukan Studi Kelayakan terhadap perusahaan dari Saksi Jumiyanto dan Saudara Galih (DPO) terlebih dahulu, Namun saat itu Terdakwa menginstruksikan agar kerja sama segera dilaksanakan, sedangkan administrasi dapat menyusul karena investor akan segera datang.
Tindakan Terdakwa Ainudin yang menyampaikan tentang keadaan itu menurut Ahli termasuk itikad (miat) baik .
Ahli juga memberikan pendapatnya terkait kerjasama antara Perumda Tabalong dengan PT EB yang Dirutnya ketika itu Terdakwa Jumiyanto , menurutnya bagi Perumda uang yang belum dibayar itu adalah Piutang bagi Perumda Jaya Persada Tabalong dan termasuk asset .
Asmuni SH MH selaku salah seorang Tim Penasihat Hukum Terdakwa Ainudin, usai sidang kepada Awak Media mengatakan “ itkad baik dari Ainudin telah dilaksanakan sehungga dalam kontek keperdataan ataupun kepidanaan tidak bisa dimintakan pertanggung jawaban “.
Asmuni juga menyampaikan terkait putusan perdata yang telah inkrah pihaknya telah melaksanakan dam mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri mengenai Aanmaning , eksekusi terhadap aset PT EB yang mana dalam putusan tersebut Perumda Tabalong telah dimenangkan dan PT EB wajib membayar hutangnya kepada Perumda Tabalong .(MN)
