Foto : Penyerahan uang ganti rugi permasalahan insiden tertabraknya borepile P47B dan P48B pada pekerjaan konstruksi pembangunan Jembatan Penghubung Pulau Kalimantan–Pulau Laut,Kabupaten Kotabaru

 

Banjarbaru – LATIVI NEWS

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel ) mengadakan konferensi pers terkait keberhasilan pemulihan keuangan negara yang dilakukan oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara melalui Tindakan Hukum Lain atas penyelesaian permasalahan insiden tertabraknya borepile P47B dan P48B pada pekerjaan konstruksi pembangunan Jembatan Penghubung Pulau Kalimantan–Pulau Laut, Kabupaten Kotabaru,Kamis (4/6/26)

Konferensi pers berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi ( Kajati) kalsel ,Tiyas Widiarto, S.H., M.H.bersama Wakajati ,Sugiyanta SH MH dan Asdatun Kejati Kalsel ,Dr Ahmad Mukhlis .

Kegiatan yang melibatkan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun)serta Bidang Penerangan Hukum Kejati Kalsel menjadi bagian dari transparansi informasi kepada masyarakat atas pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kegiatan ini turut.

Permasalahan bermula dari insiden yang terjadi pada tanggal 6 November 2025 sekitar pukul 01.00 WITA, ketika tongkang BG Baiduri 30298 yang ditarik oleh TB Sabang 388 menabrak struktur jembatan pada proyek pembangunan Jembatan Penghubung Pulau Kalimantan–Pulau Laut sehingga mengakibatkan kerusakan pada borepile P47B dan P48B yang dikerjakan oleh PT Hutama Karya (Persero). Menindaklanjuti kejadian tersebut, dilakukan serangkaian inspeksi teknis, pengujian, serta joint survey guna memastikan tingkat kerusakan dan nilai kerugian yang timbul akibat insiden tersebut.

Selanjutnya PT Hutama Karya (Persero), mengajukan permohonan kepada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Melalui permohonan Tindakan Hukum lain .Atas hal tersebut Jaksa Pengacara Negara pun kemudian bertindak sebagai mediator dalam proses penyelesaian sengketa antara PT Hutama Karya (Persero), PT KSA, dan PT Indojaya Trans Samudra. Setelah melalui proses mediasi, negosiasi, serta pembahasan teknis dan administratif, para pihak berhasil mencapai kesepakatan damai pada tanggal 6 Mei 2026.

Berdasarkan kesepakatan tersebut, PT KSA dan PT Indojaya Trans Samudra sepakat untuk memberikan ganti kerugian atas kerusakan konstruksi borepile P47B dan P48B dengan total nilai sebesar Rp7.069.899.842. Pembayaran ganti kerugian dilakukan secara proporsional oleh kedua perusahaan dan telah diselesaikan seluruhnya pada bulan Mei 2026.

Keberhasilan penyelesaian perkara melalui mekanisme Tindakan Hukum Lain ini menunjukkan peran strategis Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan pelayanan hukum, memfasilitasi penyelesaian sengketa secara efektif, serta mendukung pemulihan keuangan negara dan keberlanjutan pembangunan infrastruktur strategis nasional. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan hukum yang profesional, humanis, dan berorientasi pada kepastian hukum serta kemanfaatan bagi masyarakat.

(MN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *