Foto : sidang Pembacaan Surat Dakwaan dari JPU terhadap terdakwa Khadavi Muttaqein.
Banjarmasin-LATIVI NEWS
Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Program Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2019 dan Tahun 2020 pada Puskesmas Angsau, Kabupaten Tanah Laut, kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Dalam perkara ini Dua Terdakwa lainya yaitu Adya Fariani yang saat itu menjabat Bendahara Pengeluaran Pembantu pada UPT.Puskesmas Angsau dan Eko Wahyudianto selaku Pengadministrasi Keuangan Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Laut yang juga sebagai verifikator SPJ telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjrmasin masing – masing dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun .
Kali ini pada Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Program Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2019 dan Tahun 2020 jilid III mendudukan Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Tanah Laut Khadavi Muttaqein dikursi pesakitan ,Selasa (29/7/26).
Terdakwa Khadavi Muttaqein, didakwa turut serta melakukan yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suhendro Ganda Kusuma SH juga mendakwa Khadavi selaku Bendahara Pengeluaran di Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Laut melakukan perbuatan yakni tidak meneliti kelengkapan dokumen pembayaran maupun menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam dokumen pembayaran dalam Pengelolaan Dana Program Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada UPT. Puskesmas Angsau Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut, Tahun Anggaran 2019 dan Tahun 2020 telah meloloskan dokumen pembayaran dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) UPT. Puskesmas Angsau yang tidak lengkap dan/atau terdapat kegiatan fiktif yang dilakukan oleh Adya Fariani
Dihadapan hakim yang diketuai Vidiawan Satriantoro SH MH, JPU menyebut Khadavi memiliki kewenangan untuk memeriksa kelengkapan dokumen pembayaran, menguji kebenaran tagihan, hingga menentukan apakah pencairan dapat dilakukan.
Namun, kewenangan tersebut diduga tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Sejumlah dokumen pembayaran dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak lengkap, bahkan diduga memuat kegiatan fiktif, tetap diloloskan untuk pencairan.
Jumlah Dana BOK yang dikelola UPT Puskesmas Angsau saat itu mencapai sekitar Rp700 juta pada 2019 dan Rp696,6 juta pada 2020.
Berdasarkan hasil audit, ditemukan sejumlah penggunaan dana yang tidak didukung pertanggungjawaban yang sah.
Untuk tahun 2019, nilai kegiatan yang tidak didukung SPJ mencapai Rp31,6 juta.
Sedangkan pada 2020, nilai kegiatan yang tidak memiliki bukti pertanggungjawaban mencapai Rp235,45 juta.
Temuan 2020 tersebut antara lain berasal dari belanja makan dan minum rapat Rp12,61 juta, makan dan minum kegiatan Rp21,47 juta, serta perjalanan dinas Rp201,37 juta.
JPU juga mengungkap penggunaan rekening Bank Kalsel atas nama Rusmayanti sebagai tempat pencairan dana. Padahal, Rusmayanti diketahui telah dimutasi dari Puskesmas Angsau sejak 2018.
Rekening tersebut disebut tetap digunakan, sementara ATM dan buku tabungannya berada dalam penguasaan Hj. Adya Fariani.
Dana yang masuk ke rekening kemudian ditarik dan digunakan untuk kepentingan pribadi. Sebagian dana tersebut juga disebut mengalir kepada Khadavi dan Eko Wahyudianto.
Atas dugaan perbuatan tersebut, JPU mendakwa Khadavi dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara dalam dakwaan subsidair, dijerat Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Khadavi didakwa menyalahgunakan kewenangannya sebagai Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Tanah Laut dengan tetap meloloskan pencairan Dana BOK meski dokumen pertanggungjawaban dinilai tidak lengkap dan diduga memuat kegiatan fiktif. Perbuatan tersebut disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp267.056.800.
Besaran kerugian itu berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan Nomor PE.03.03/SR1385/PW16/5/2022 tertanggal 5 Desember 2022.
Atas dakwaan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya dari kantor Budjino A Sahlan mengatakan tidak akan melakukan perlawanan. Sidang kemudian ditunda pada Minggu depan .
(MN)
