Foto : Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H

 

Jakarta – LATIVI NEWS

Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik yang diberi nama Tim Sembilan telah melakukan pemanggilan terhadap 11 orang saksi terkait sprindik perkara khusus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Tersangka FA pada Kamis, 30 Juli 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan 8 orang dari 11 saksi memenuhi panggilan Tim Penyidik untuk diminta keterangan. Para saksi itu adalah inisial FYH, TK, RT, RY, TH, AEP, TB dan ES.

“Sedangkan 3 orang saksi lainnya tidak hadir,” ujar Kapuspenkum.

Dari kegiatan pemeriksaan hari ini, Tim Penyidik Kejagung memutuskan untuk melakukan pemanggilan ulang terhadap para saksi yang tidak hadir tersebut guna dimintai keterangannya.

Terkait perkembangan penanganan perkara Sprindik Perkara Khusus TPPU yang tengah ditangani Tim Sembilan Kejagung, Kapuspenkum menegaskan Tim Penyidik sampai saat ini masih melakukan pendalaman yakni pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian.

Sudah 3 Kali Pemeriksaan Saksi

Diketahui dalam tiga kali pemeriksaan sebelumnya, Tim Sembilan Kejagung telah memanggil 16 orang saksi guna diminta keterangan terkait perkara yang menyeret Mantan Jampidsus FA.

Pada Senin, 27 Juli 2026, sebanyak tiga orang saksi yang memenuhi panggilan Tim Sembilan yakni inisial HK selaku Penyidik Polri, HH selaku Pihak Swasta, dan HJ selaku Pihak Swasta. Sementara enam orang lainnya tak datang memenuhi pemanggilan pemeriksaan.

Sementara pada Selasa, 28 Juli 2026, tim penyidik telah meminta keterangan dari 7 orang yang masing-masing berinisial WF, BM dan H dan 4 saksi lainnya berasal dari Penyidik Kepolisian.

Terakhir pada pemeriksaan yang berlangsung Rabu, 29 Juli 2026, Tim Sembilan kembali melakukan pemeriksaan terhadap 1 dari 2 orang saksi yaitu inisial ATW selaku penasihat hukum afiliasi Tersangka DR. Satu saksi lainnya tidak datang memenuhi pemanggilan Tim Sembilan Kejagung.

Seperti diketahui, Tim Sembilan Kejagung telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU.

Mengutip Siaran Pers Puspenkum Kejagung Nomor: PR–236/024/K.3/Kph.3/07/2026 disebutkan bahwa penetapan tersangka beserta tindakan penahanan disampaikan secara langsung oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) selaku Koordinator Tim Sembilan dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Agung pada Jumat, 24 Juli 2026.

(MN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *