Foto ;.Sidang dugaan korupsi pada BRI Kotabaru menghadirkan ahli dari BPK RI secara online.
Banjarmasin- LATIVI NEWS
Sidang dengan agenda pemeriksaan ahli dari Penuntut Umum dalam perkara dugaan korupsi Kredit BRI Guna pada Bank Rakyat Indonesia Cabang Kotabaru di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin menghadirkan Wahyu Santoso sebagai ahli yang juga selaku auditor dari BPK RI,Selasa (20/7/26)
Dalam keterangannya , Wahyu Santoso mengatakan kalau mereka menemukan dugaan penyimpangan yang dilakukan Terdakwa Heriyaksa sebagai Relationship Manager (RM) BRI Cabang Kotabaru.
“Dari hasil pemeriksaan secara keseluruhan, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp4.965.153.379,” ujar Wahyu dihadapan hakim yang diketuai Vidiawan Satriantoro SH MH.
Menurut Wahyu jumlah kerugian negara ini berbeda dari jumlah kerugian yang dilaporkan oleh Pihak BRI dikarenakan bunga dari pinjaman para debitur juga dihitung .
Wahyu menjelaskan, audit dilakukan tidak hanya karena terdapat sejumlah kredit yang mengalami kemacetan. Pemeriksaan juga diarahkan untuk mengetahui penyebab kredit tersebut macet dan apakah terdapat penyimpangan dalam proses penyalurannya.
“Kami tidak hanya melihat dari sisi kemacetannya saja. Kami juga harus mencari tahu apakah kemacetan tersebut disebabkan oleh adanya suatu penyimpangan,” katanya.
Untuk mengungkap fakta tersebut, menurut saksi mereka memeriksa berbagai dokumen. Di antaranya laporan investigasi internal BRI, hasil pengujian, dokumen pengajuan kredit, formulir pengajuan, perjanjian kredit, rekening pencairan, serta sejumlah dokumen pendukung lainnya.
Dari pemeriksaan itu ditemukan dugaan modus penggunaan identitas orang lain untuk mengajukan kredit. Terdakwa diduga menggunakan KTP dengan identitas delapan anggota kepolisian yang berdinas di Polres Kotabaru. Identitas tersebut, menurut keterangan ahli yang bertugas di unit investigasi BPK RI ini digunakan untuk membuat mereka seolah-olah menjadi debitur yang mengajukan kredit pengguna karyawan.
Modus tersebut bermula ketika Heriyaksa diduga meminjam KTP milik pihak lain. Data tersebut kemudian digunakan untuk membuat rekening simpanan di BRI yang selanjutnya dijadikan rekening debitur.
Heri juga diduga menyiapkan dokumen pendukung, termasuk dokumen berkaitan dengan pesanan atau pekerjaan customer yang digunakan sebagai dasar pengajuan kredit.
Setelah itu, kredit diajukan menggunakan nama delapan orang dimaksud . Namun, proses pengajuan dilakukan oleh Heri. Nilai kredit yang diajukan bervariasi, mulai dari Rp400 juta hingga Rp520 juta.
Dalam proses analisis dan persetujuan, Heri diduga membuat formulir analisis dan evaluasi yang menjadi salah satu persyaratan pemberian kredit.
selanjutnya, pada tahap penandatanganan perjanjian kredit, Heri disebut mengumpulkan tanda tangan pihak-pihak yang namanya digunakan sebagai debitur.
Setelah kredit dicairkan, dana tersebut disebut berada dalam penguasaan Heri.
“Kredit yang telah dicairkan kemudian tidak dikembalikan sebagaimana mestinya hingga akhirnya mengalami kemacetan,” ucap Wahyu Santoso
Ia juga menambahkan, dalam perkara tersebut auditor menemukan dua kondisi sekaligus, yakni adanya kredit yang mengalami kemacetan dan adanya penyimpangan dalam proses penyaluran kredit yang menjadi penyebab kemacetan.
Mengingatkan Heriyaksa alias Yaksa terpaksa duduk di kursi terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Briguna yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah.
Pria berusia 31 tahun asal Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu tersebut didakwa Jaksa Penuntut Umum Mochamad Rafi Eka Putra, SH melakukan penyimpangan saat menjabat sebagai Relationship Manager (RM) Briguna di BRI Cabang Kotabaru pada periode 2024 hingga 2025.
(MN)
