Foto : Kabadiklat Kejaksaan RI, Dr Harli Siregar, S.H., M.Hum di Aula Sasana Adhika Karya, Kampus A Badiklat Kejaksaan RI, Ragunan.
Jakarta – LATIVI NEWS
Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan RI, Dr Harli Siregar, S.H., M.Hum menegaskan seluruh aparatur penegak hukum harus memiliki pemahaman yang utuh terhadap perubahan norma, paradigma, dan mekanisme penegakan hukum pidana nasional yang baru.
Reformasi hukum pidana nasional melalui lahirnya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan salah satu tonggak penting dalam sejarah pembaruan hukum Indonesia.
“Kesiapan sumber daya manusia menjadi faktor penentu keberhasilan implementasi reformasi hukum pidana nasional,” tegas Kabadiklat saat resmi membuka Pelatihan Teknis Penerapan Pembaruan Hukum Pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pelatihan Teknis Pembaruan Hukum Acara Pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Tahun 2026 di Aula Sasana Adhika Karya, Kampus A Badiklat Kejaksaan RI, Ragunan, Jakarta, Senin, 27 Juli 2026.
Pelatihan berlangsung selama lima hari, mulai 27 hingga 31 Juli 2026, dengan metode pembelajaran klasikal. Sebanyak 60 peserta mengikuti kegiatan ini, terdiri dari 30 peserta Pelatihan Teknis Penerapan KUHP dan 30 peserta Pelatihan Teknis Pembaruan KUHAP.
Seluruh peserta merupakan Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia yang memiliki peran strategis dalam pelaksanaan fungsi penuntutan, penyidikan, serta pembinaan teknis di wilayah masing-masing.
Menurut Kabadiklat, penyelenggaraan pelatihan tersebut merupakan wujud komitmen Badan Diklat Kejaksaan RI dalam mencetak sumber daya manusia Kejaksaan yang profesional, berintegritas, adaptif, serta mampu menjawab tuntutan perkembangan hukum dan harapan masyarakat terhadap kualitas penegakan hukum.
Peningkatan kompetensi aparatur Kejaksaan kini bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan yang harus dilaksanakan secara berkelanjutan. Pendidikan dan pelatihan tidak hanya bertujuan meningkatkan pengetahuan, tetapi juga memperkuat keterampilan, membentuk karakter, serta menanamkan integritas sebagai fondasi utama dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
Ditambahkan Kabadiklat, Badiklat Kejaksaan RI sengaja menyelenggarakan kedua pelatihan tersebut secara bersamaan sebagai strategi membangun kesamaan persepsi dan meningkatkan kemampuan analisis aparatur Kejaksaan dalam mengimplementasikan pembaruan KUHP dan KUHAP secara profesional, objektif, akuntabel, dan berkeadilan.
Para peserta yang berasal dari Kepala Seksi Pidana Umum dan Pidsus di Kejaksaan Tinggi nantinya diharapkan akan menjadi motor penggerak implementasi KUHP dan KUHAP baru di daerah. Usai pendidikan dan pelatihan, para peserta diharapkan mampu menyebarluaskan pemahaman yang diperoleh kepada seluruh jajaran Jaksa sehingga tercipta keseragaman dalam penerapan hukum pidana di seluruh Indonesia.
Khusus kepada peserta pelatihan KUHP, Kabadiklat berharap mereka mampu memahami paradigma baru hukum pidana nasional, termasuk tujuan pemidanaan, pertanggungjawaban pidana, serta berbagai perubahan substansi yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas penuntutan. Sementara kepada peserta pelatihan KUHAP, ia menekankan pentingnya penguasaan materi mengenai kewenangan aparat penegak hukum, sistem pembuktian, alat bukti elektronik, serta perlindungan hak tersangka, saksi, dan korban sesuai ketentuan baru.
Menutup sambutannya, Harli Siregar mengajak seluruh peserta memanfaatkan pelatihan sebagai momentum meningkatkan kompetensi, memperluas wawasan, serta memperkuat profesionalisme dan integritas sebagai insan Adhyaksa.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada para narasumber, widyaiswara, dan panitia yang telah mempersiapkan pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Dengan bekal pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh selama pelatihan, saya berharap seluruh peserta mampu mendukung terwujudnya penegakan hukum yang profesional, akuntabel, berintegritas, serta memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat,” pungkas Kabadiklat.
(MN)
