Foto: Kuntadi saat menjabat sebagai kepala BPA KejagungĀ
Jakarta-LATIVI NEWS
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani keputusan presiden (Keppres)Nomor 87/TPA/2026 perihal pengisian posisi sejumlah pejabat di Kejaksaan Agung. Diantaranya posisi definitif untuka Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) yang akan dijabat oleh Kuntandi.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sudah bersurat kepada Presiden Prabowo Subianto berisi nama sejumlah pejabat di Kejagung, termasuk untuk posisi Jampidsus yang kosong lantaran Febrie Adriansyah secara resmi mengundurkan diri.
“Kemarin Presiden telah tanda tangan Keputusan Presiden sesuai dengan hasil TPA (Tim Penilaian Akhir), sebagaimana mengacu surat usulan Jaksa Agung. Hari ini akan ditindaklanjuti secara administratratif,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi saat memberikan keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (22/7/2026).
Prasetyo mengatakan dalam Keppres tersebut Asep Nana Mulyana ditunjuk sebagai Wakil Jaksa Agung. Lewat penunjukan itu Asep akan meninggalkan posisinya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum).
Posisi itu selanjutnya akan diisi oleh Leonard Eben Ezer Simanjuntak yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung.
Posisi Leonard kemudian akan digantikan oleh Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Harli Siregar.
“Kemudian Kuntadi selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” ujarnya.
Melalui penunjukan ini , Kuntadi akan meninggalkan posisi Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) untuk mengisi jabatan yang ditinggalkan Febrie Adriansyah usai terseret kasus korupsi.
Dalam Keppres itu, Prabowo juga menyetujui penunjukan Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta, Patris Yusrian Jaya sebagai Kepala BPA yang baru.
(MN)
