Foto : Hakim Agung Kamar Agama, Imron Rosyadi menyampaikan materi pada Bimbingan Teknis Penguatan Pemahaman Sita dan Eksekusi 

 

Jakarta – LATIVI NEWS

Hakim Agung Kamar Agama pada Mahkamah Agung (MA), Dr. Imron Rosyadi, S.H., M.H., menyebut keterlambatan pelaksanaan eksekusi sebagai bentuk ketidakadilan, dalam sesi Kapita Selekta Eksekusi di Grand Mercure Jakarta Kemayoran, pada Rabu (22/7).

Doktor Imron menjelaskan, putusan yang telah memberikan keadilan dapat kehilangan maknanya apabila pelaksanaannya berlarut. Menurutnya, keadilan yang datang terlambat sama nilainya dengan keadilan yang tidak diberikan.

“Keterlambatan mengeksekusi, bertele-telenya itu juga sama dengan satu ketidakadilan itu sendiri,” ujarnya.

Ia menyandingkan dua adagium hukum untuk menjelaskan hal tersebut. Di satu sisi terdapat asas keadilan harus ditegakkan sekalipun langit runtuh, di sisi lain berlaku prinsip bahwa keadilan yang tertunda adalah keadilan yang diingkari.

Menurut Dr. Imron, keduanya bertemu pada pembagian peran di pengadilan. Hakim bertugas menemukan hukum dan keadilan melalui putusan, sementara ketua pengadilan bertanggung jawab menyerahkan hak yang telah ditetapkan itu kepada pemiliknya.

Karena itu ia menempatkan putusan dan pelaksanaannya sebagai satu kesatuan. Bahan paparannya menyebut mahkota hakim adalah putusan, sedangkan mahkota pengadilan adalah eksekusi.

“Putusan yang bagus tidak ada artinya kalau tidak diimbangi dengan eksekusi yang bagus,” ungkapnya.

Doktor Imron kemudian menyoroti hambatan eksekusi yang kerap berakar pada penyusunan putusan itu sendiri.

Putusan yang tidak memuat amar penghukuman tidak memiliki kekuatan untuk dijalankan secara paksa, sehingga tidak dapat dieksekusi meski telah berkekuatan hukum tetap.

Amar penghukuman merupakan bagian putusan yang memerintahkan pihak kalah melakukan sesuatu, seperti menyerahkan barang, mengosongkan lahan, atau membayar sejumlah uang.

Ia menyebut, hakim kerap tidak mencantumkannya dengan alasan tidak ada permintaan dari para pihak.

Padahal, lanjut Dr. Imron, sejumlah yurisprudensi menegaskan pencantuman amar tersebut tanpa diminta bukan termasuk memutus melebihi tuntutan.

“Meskipun pihak-pihak tidak meminta amar itu, hakim dapat secara jabatan memberikannya,” jelasnya.

Ia menambahkan, putusan yang terlanjur tidak memuat amar penghukuman masih dapat diperbaiki. Apabila belum berkekuatan hukum tetap, perbaikan dapat dimintakan melalui banding atau kasasi.

Jika sudah berkekuatan hukum tetap, jalannya melalui gugatan penambahan amar tanpa memeriksa ulang pokok perkara.

Di hadapan peserta, Dr. Imron menempatkan panitera dan jurusita sebagai ujung tombak pelaksanaan putusan. Ia menilai keduanya justru lebih sering berhadapan dengan persoalan eksekusi dibanding pimpinan pengadilan.

Meski demikian, ia menegaskan seluruh keputusan hukum dalam eksekusi berada di tangan ketua pengadilan. Panitera dan jurusita memiliki kewenangan sebagai pelaksana setelah terbit penetapan.

“Panitera dan jurusita tidak punya kewenangan apa pun sebelum ada perintah ketua,” tuturnya.

Ia menguraikan, tugas jurusita di lapangan adalah menuangkan keadaan yang dijumpai ke dalam berita acara. Penilaian apakah eksekusi sah, tertunda, atau tidak dapat dijalankan merupakan kewenangan ketua melalui penetapan tersendiri.

Doktor Imron menyampaikan materi tersebut sebagai pemantik diskusi. Ia mempersilahkan peserta mengangkat persoalan yang mereka hadapi di satuan kerja masing-masing untuk dibahas bersama.

Sebagai informasi, sesi Kapita Selekta Eksekusi merupakan materi pembuka Bimbingan Teknis Penguatan Pemahaman Sita dan Eksekusi yang digelar Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama pada 22 sampai 24 Juli 2026.

Peserta terdiri atas panitera dan jurusita dari pengadilan agama di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Jakarta, Bandung, dan Banten.

(MN/A LM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *