Foto : Terdakwa Sutikno mendengarkan Pembacaan dakwaan 

 

Banjarmasin – LATIVI NEWS

Perkara Korupsi dana hibah berupa uang dari Pemerintah Kabupaten Balangan untuk pembangunan Majelis Ta’lim Al-Hamid Di Desa Bungin Kecamatan Paringin Selatan Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2023 kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.

Beberapa waktu lalu , Dua Terdakwa penerima dana hibah dalam perkara ini yakni Mustafa Al Hamid dan Nordiansyah telah menjalani proses hukum dan inkrah.Kali ini giliran Terdakwa Sutikno mantan Sekda Kabupten Balangan yang disidang karena diduga telah memberikan disposisi atas proposal yang di ajukan oleh Mustafa Al Hamid dan Nordiansyah.

Sidang oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Fidiawan Satriantoro SH dengan agenda pembacaan dakwaan dari Penuntut umum menghadirkan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) dari Kejaksaan Negeri Balangan yang dipimpin oleh Nurahmansyah yang juga selaku Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Balangan dan Terdakwa Sutikno yang didampingi oleh Penasihat Hukum(PH) ,Fuad dari Alhabsyi Lawyer Kalimantan Barat,Rabu (28/01/26).

Dalam dakwaannya JPU menyebutkan bahwa Terdakwa Sutikno telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama dengan Mustafa Al Hamid dan Nordiansyah secara melawan hukum dalam pengelolaan Dana Hibah berupa uang dari Pemerintah Kabupaten Balangan untuk pembangunan Majelis Ta’lim Al-Hamid Di Desa Bungin Kecamatan Paringin Selatan Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2023 yang mana terdakwa Sutikno telah mendisposisi proposal dari Mustafa Al Hamid dan Nordiansyah .

Selanjutnya JPU menguraikan relevansi antara Mustafa Alhamid ,Nordiansyah dan Terdakwa Sutikno. Awalnya , Mustafa Alhamid dan Nordiansyah menemui Terdakwa Sutikno selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Balangan perihal untuk membicarakan  keinginan Mustafa Al Hamid dan Nordiansyah untuk memiliki Majelis Ta’lim dan dimaksudkan untuk mendapatkan dana hibah berupa uang dari pemerintah Kabupaten Balangan untuk Pembangunan Majelis Ta’lim yang akan mereka dirikan. Saat itu Terdakwa Sutikno selaku Sekda mengarahkan kepada Mustafa dan  Nordiansyah untuk mengajukan Hibah uang melalui Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Balangan. Kemudian Terdakwa Sutikno memberikan catatan kepada keduanya mengenai syarat syarat tentang pendirian yayasan majelis taalim Al Hamid.

Setelahnya, Terdakwa Sutikno memanggil Hilmi Arifin selaku Kabag Kesra Setda Balangan untuk memberikan format permohonan hibah kepada Mustafa Alhamid dan Nordiansyah.

Yayasan Mustofa Al Hamid pun telah didirikan melalui akta pendirian Nomor 40 tanggal 21 Juni 2023 yang dikeluarkan oleh Notaris Ahmad Rijali, S.H.,M.Kn, namun karena pendirian Yayasan tersebut masih terlalu muda dan belum memiliki kegiatan sehingga untuk mensiasatinya dengan membentuk kepengurusan Majelis Ta’lim Al hamid berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Bungin Nomor : 145/173.1/KPS-BGN/2022 tanggal 09 Mei 2022 tentang Pengangkatan Struktur Pengurus Majelis Ta’lim Al-Hamid Desa Bungin, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan dengan susunan kepengurusan yang sama seperti Yayasan Mustofa Al Hamid dengan tanggal Surat Keputusan tersebut dibuat tertanggal mundur.

Setelah pembuatan kepengurusan Majelis Ta’lim Alhamid,  Mustafa dengan Nordiansyah membuat proposal penerimaan dana hibah dan mengajukan proposal tersebut untuk mendapat dana hibah uang melalui Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Balangan dengan proposal bantuan dana hibah sebesar Rp. 1.998.400.000,- (satu milyar sembilan ratus sembilan puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah)

Meski telah dilakukan verifikasi atas proposal dimaksud oleh Tim Evaluasi dan Verifikasi yang terdiri dari Hilmi Arifin, Ellita Riani, dan Sarkani yang pada kenyataannya proposal tersebut tidak layak , belum lengkap dengan tidak adanya surat keterangan domisili, surat pernyataan penguasaan fisik (bidang tanah), dan belum adanya rekening atas nama Majelis Ta’lim Al-Hamid. Namun karena adanya disposisi tulisan tangan dari Terdakwa Sutikno selaku Sekda yang ditujukan kepada Hilmi Arifin untuk membantu ,maka proposalpun dianggap layak.

“Kabag Kesra agar diusulkan pada tahun anggaran 2023 perubahan agar Mustafa AlHamid dan Nordiansyah dapat menerima hibah pada APBDP tahun 2023 “ ucap JPU menyebut isi disposisi .

Jaksa menegaskan, rekomendasi kelayakan tersebut dikeluarkan karena adanya petunjuk dari Kepala Bagian Kesra yang menyampaikan arahan Sekda Balangan agar permohonan hibah tetap dilanjutkan. Berdasarkan rekomendasi itu, Pemerintah Kabupaten Balangan kemudian menyetujui dan mencairkan dana hibah sebesar Rp1 miliar.

Namun dalam pelaksanaannya, penggunaan dana hibah tersebut diduga tidak sesuai peruntukan dan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp 1 Miliar.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa secara primair melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Secara subsidair, terdakwa dijerat Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 20 huruf a atau c Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Menanggapi dakwaan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan tidak mengajukan perlawanan / eksepsi pada tahap awal persidangan. Pihaknya memilih menyampaikan pembelaan dalam agenda pledoi setelah seluruh proses pembuktian selesai.

(MN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *