Foto: Gedung Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Banjarmasin di jalan Gatot Subroto Banjarmasin
Banjarmasin – LATIVI NEWS
Adanya dugaan praktik pungli terhadap para pemohon atau pengugat sidang di Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Banjarmasin, dikeluhkan pihak keluarga pemohon.
Menurut pengakuan salah seorang pemohon yang pada pertengahan Januari lalu , Ia diminta membayar oleh oknum petugas di Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Banjarmasin sebesar Rp 150.000 tanpa dilengkapi kwitansi atau surat tanda penerimaan uang dengan dalih sebagai biaya mediasi.
Sebagaimana informasi yang diterima, para pemohon, khususnya terkait sidang perceraian telah membayar tagihan resmi di PA Banjarmasin, yang nilainya bervariasi, sebesar Rp350.000.
Begitu pemohon sidang dipanggil untuk menghadiri sidang perdana, dan lantas dinyatakan untuk mediasi dua pekan kemudian, pemohon sidang langsung diminta membayar uang sebesar Rp150 ribu oleh oknum petugas di Pengadilan Agama Banjarmasin, perbuatan ini diduga juga berlaku terhadap para pemohon sidang lainnya, yang jumlahnya diduga mencapai ratusan orang setiap bulan.
Ilustrasinya, selama bulan Januari 2026 ini saja, semisal pemohon sidang mencapai jumlah 50 orang, maka jika dikalikan Rp150 ribu jumlah punglinya mencapai jumlah Rp7,5 juta.
Menanggapi dugaan pungli tersebut, Panitera Pengadilan Agama Kelas I Banjarmasin, Mukhyar, menjelaskan proses mediasi merupakan tahapan wajib apabila kedua pihak yang berperkara hadir dalam sidang pertama.
“Mediasi tersebut dapat dilakukan oleh hakim atau mediator yang ditunjuk sesuai kebijakan yang berlaku,” ucapnya. Kamis (29/01/2026).
Ia juga menyebutkan, terdapat ketentuan dalam aturan peradilan yang mengatur pelaksanaan mediasi, termasuk mengenai kesepakatan biaya agar tidak melebihi biaya panjar perkara.
Untuk perkara perceraian, biaya mediasi disebut berkisar Rp150.000, sementara perkara kebendaan seperti waris atau harta bersama dapat mencapai Rp250.000.
Meski demikian, Mukhyar menegaskan, pembayaran biaya mediasi seharusnya dilakukan secara jelas dan memiliki bukti transaksi, baik melalui rekening resmi maupun mekanisme pembayaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Sebelumnya sudah kami tegaskan agar biaya mediasi tidak lebih besar dengan uang panjar, dan biaya mediasi juga tidak masuk ke kami, langsung ke rekening mediator. Jadi ke depannya akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan ketentuan tersebut,” tegasnya.
Ke depan, pihaknya menyatakan akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan ketentuan tersebut.
Pihak PA Banjarmasin juga membuka kemungkinan untuk melakukan pembenahan sistem pengawasan agar pelaksanaan pembayaran mediasi berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
(MN)
