Foto : Kedua Terdakwa mendengarkan pembacaan dakwaan JPU

 

Banjarmasin – LATIVI NEWS
Penangan hukum perkara korupsi proyek sanitasi pembangunan WC sehat di kawasan kumuh dan padat penduduk Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) tahun anggaran 2019 kembali berlanjut.

Kali ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua terdakwa baru, yakni Ahmad Rasyidi selaku Konsultan pengawas dan Ahmad Riyadi selaku Direktur CV Ahmad Bersaudara dalam persidangan diPengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Selasa (27/1/2026).

Meski tanpa didampingi oleh Penasihat Hukum,para Terdakwa tetap meyatakan tidak keberatan dalan menjali persidangan. Kedua terdakwapun tampak tertunduk mendengarkan pembacaan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari HSU , di hadapan majelis hakim yang diketuai Aries Dedy SH MH.

Dalam dakwaannya, jaksa menguraikan bahwa proyek yang digagas oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim-LH) HSU tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp1,25 miliar. Namun, pelaksanaannya diduga menyimpang dan menimbulkan kerugian keuangan negara yang nilainya mencapai sekitar Rp245 juta.

“Berdasarkan hasil perhitungan, kerugian negara dalam proyek ini mencapai Rp245.166.000,” ungkap jaksa di persidangan.
Jaksa juga menjelaskan peran masing-masing terdakwa. Ahmad Riyadi selaku Direktur CV Ahmad Bersaudara Engineering diduga meminjamkan badan usaha miliknya kepada Ahmad Rasyidi yang bertindak sebagai konsultan pengawas proyek WC sehat tersebut.

Dalam pelaksanaannya, terdakwa Ahmad Rasyidi dinilai tidak menjalankan tugas pengawasan sebagaimana mestinya. Akibat lemahnya pengawasan, pekerjaan fisik disebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kontrak. Salah satu temuan krusial adalah pemasangan bioseptictank yang tidak memenuhi standar, bahkan diketahui hanya merupakan produk rumahan yang dibuat di Kecamatan Banjang.

“Karena konsultan pengawas tidak melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik dan benar, bioseptictank yang terpasang tidak sesuai spesifikasi teknis sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp245.021.939,18,” jelas jaksa,.

Atas perbuatannya, keduanya didakwa dengan pasal primair pasal 603 jo pasal 20 huruf C KUHP Nasional jo pasal 18 UU Tipikor .

Subsider pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 20 huruf C jo pasal 618 . KUHP Nasional

Sebagai informasi, kasus proyek WC sehat HSU ini sebelumnya telah menjerat sejumlah pihak. Pada tahun 2024, tiga terdakwa yakni Ahmad Syarmada, Ahmad Baihaki, dan Noorlina telah divonis bersalah. Bahkan pada tahun 2021, dua terdakwa lain juga diadili dalam perkara serupa, di mana Akhmad Fauzian dinyatakan bebas, sedangkan Ratna Kumalasari dinyatakan bersalah.
(MN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *