Teks photo: suasana persidangan
Banjarmasin-Lativi News
Perkara dugaan korupsi dana hibah bonus atlet penyandang disabilitas berprestasi di ajang Pekan Paralympic Daerah (Peparprov) Kalimantan Selatan 2022 lalu oleh Dua orang pengurus National Paralympic Committie (NPC) Kabupaten Hulu Sungai Utara mulai disidangkan di PN Tipikor Banjarmasin.
Selasa (30/9/20205)
Sebagai Terdakwa dalam perkara ini yakni Saderi selaku Plt Ketua NPC HSU dan Febrianty Rielena Astuti selaku sekretaris.
Para Terdakwa didampingi PHnya masing masing menjalani sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Ariyas Dedy bersama dua hakim anggota lainnya hari ini dengan agenda pembacaan nota dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU , keduanya didakwa telah melakukan pemotongan dana hibah berupabbonus atlet penyandang disabilitas berprestasi di ajang Pekan Paralympic Daerah (Peparprov) Kalimantan Selatan 2022 lalu sebanyak 15 persen dari total keseluruhan bonus untuk para atlet dan pelatih.
Hal ini diketahui berdasarkan audit BPKP ditaksir kerugian negara mencapai sekitar Rp330 juta.
“Modusnya pemotongan bonus atlet dan pelatih, jumlahnya variatif tergantung cabang olahraga. Totalnya sekitar Rp330 juta,” ujar JPU Fitrah SH di Banjarmasin usai persidangan kepada awak media.
Bonus atlet dipotong 15 persen dengan dalih kontribusi organisasi. Namun kemudian uang yang terkumpul tidak digunakan untuk kepentingan organisasi.
Aliran dana itu rupanya juga mengalir ke 9 pengurus NPC HSU lainnya diantaranya bendahara, wakil bendahara, dan staf. Dari jumlah itu, Saderi dan Febrianty disebut menerima bagian terbesar, masing-masing Rp75 juta.
“Sebagai komitmen bupati HSU, bonus itu diberikan untuk atlet berprestasi. Tapi kemudian dipotong 15 persen oleh sekretariat NPC,” kata JPU Bimo menegaskan duduk perkara.
Dijelaskan nya juga bahwa perkara ini limpahan dari penyidik Polda kalsel
Akibat perbuatannya, Saderi dan Febrianty didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor. Menanggapi dakwaan tersebut, penasihat hukum kedua terdakwa mengajukan eksepsi atau keberatan pada persidangan pekan depan.
(MN)
