Teks Photo: Masjid Raudhatul jannah Balangan

 

 

Banjarbaru – Lativi News
Dugaan adanya mark up dana hibah untuk pembangunan Masjid Raudhatul jannah di Kabupaten Balangan provinsi Kalimantan Selatan dilaporkan oleh masyarakat setempat ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan beberapa waktu lalu.

Memperjelas penanganan laporan pengaduan dimaksud , Lativi News melakukan konfirmasi kepada Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono SH MH. Rabu (01/10/2025).

” Memang benar Kejati Kalsel telah menerima laporan pengaduan mengenai dana hibah untuk pembangunan Masjid, namun untuk status laporan tersebut belum diketahui “.ucapnya .

Laporan pengaduan masyarakat ini, berdasarkan disposisi dari pimpinan Kejati Kalsel, kasus tersebut diteruskan kepada Kejaksaan Negeri Balangan untuk mendapatkan tindak lanjut penanganannya .

Konfirmasi yang dilakukan melalui WA ke Bidang Intelijen Kejari Balangan mendapatkan keterangan bahwa adanya pelimpahan dari Kejati Kalsel ke Kejari Balangan terkait pelimpahan berkas laporan pengaduan masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan danah hibah Masjid Raudhatul Jannah Tahun Angaran 2024,dibenarkan oleh Kasubsi pada bidang Intelijen Kejari Balangan, Made.

“sementara kami memang sudah melakukan pengecekan lapangan dan sambil koordinasi dengan Dinas terkait untuk melakukan penghitungan, apakah masuk kualifikasi kerugian negara atau tidak, sementara kami masih wawancara juga dengan para pihak terkait, ucap made.

Informasi yang diterima , bahwa Tim Kejaksaan Negeri Balangan sudah dua kali turun kelapangan untuk cek fisik dan terakhir bersama konsultan untuk melakukan penghitungan.

Dari laporan pengaduan masyarakat diketahui, bantuan dana hibah tersebut di peruntukan untuk kelanjutan pembangunan Masjid Raudhatul Jannah, sebagaimana proposal yang di ajukan oleh pengurus Masjid Raudhatul Jannah kepada Pemkab Balangan itu. Namun dalam pelaksanaannya untuk pembelian material keperluan pembangunan Masjid itu justru Diduga di Mark up oleh pengurus Masjid tersebut.
Jika dilihat dari material fisik yang digunakan atas kubah yang dibeli dan atap serta baja ringan yang digunakan tidak sesuai dengan anggaran yang dikeluarkan sebesar Rp.1.250.000.000 , –

Adapun dugaan mark’up anggaran yang diduga dilakukan oleh ketua panitia Masjid Raudhatul Jannah antara lain Pembelian kubah utama ditambah 3 kubah lainnya kualitas tidak sesuai dengan harga, Pemasangan atap masjid tidak sesuai dengan laporan SPJ yang dibuat.
Selain itu adanya pemindahan dana dari rekening mesjid ke rekening pribadi ketua dan perbedaan atas laporan keuangan mesjid yang disampaikan ketua ke kelurahan dan bidang kesra pemerintah daerah Kabupaten Balangan.

Saat pertanggungjawaban,masyarakat meminta agar ditunjukkan bukti-bukti atas penggunaan dana hibah namun Ketua tidak mau menyerahkan Nota/SPJ pembelian asli .

Dalam laporan tersebut masyarakat juga
mengajukan pembanding harga kubah dan material lainnya.(MN)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *