Teks photo: Penasihat Hukum Pelapor 

 

Banjarmasin, – Dua anggota kepolisian dari Polres Barito Selatan (Barsel), Polda Kalteng berinisial, Ipda MAU dan Aipda MS dilaporkan ke Komisi Kode Etik Bidang Propam Polda setempat di Palangka Raya oleh Budi Setiawan SH, selaku kuasa hukum dari saksi korban pencurian, bernama Rahmad, warga Jalan Pangai Atas, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan

Mereka berdua dilaporkan karena diduga tidak melakukan pemeriksaan terhadap pelapor ( saksi /korban) dalam perkara peristiwa tindak pidana kehilangan/pencurian sebuah mobil Truck Tronton Dump Merk Hino
dengan Nomor Polisi: B 9421 KYY, Warna Hijau, No. Rangka : MJEFM8JN1KJE29597, No.
Mesin : J08EUFR07039, sebagaimana bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan
Pengaduan Masyarakat,   dengan Nomor Register : STPLD/129.a/XI/TUK.7.2.2/2024/SPKT.

Menurut Budi Setiawan, selaku kuasa hukum pelapor Rahmad, kliennya yang notabene sebagai saksi korban, semestinya dilakukan pemeriksaan yang biasanya termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan/BAP (saksi korban), namun hal tersebut diduga tidak dilakukan oleh kedua oknum penyidik kepolisian yang menangani perkara tersebut.

“Setelah berjalannya proses hukum, kami menerima informasi dan bukti
tentang adanya Berita Acara Pemeriksaan yang tidak pernah dihadiri dan ditandatangani oleh klien kami,” ungkapnya.

“BAP diduga ‘dipalsukan’ oleh kedua oknum penyidik tersebut adalah Berita Acara Pemeriksaan klien kami sebagai saksi korban yang dibuat, pada Jumat, tanggal 29 November 2024,” imbuhnya.

Adanya dugaan BAP palsu yang dibuat oleh kedua oknum penyidik tersebut, menurut Budi sangatlah merugikan kliennya, karena banyak fakta-fakta
hukum yang mungkin saja direkayasa dan/atau dihilangkan oleh penyidik.

Hal inilah yang menjadi dasar pelaporan terhadap kedua oknum polisi dimaksud kepada Bid Propam Polda Kalteng, ucap Budi Setiawan.

Informasi perkembangan penangan pelaporan dugaan pelanggaran kode etik, ini rencananya, akan disidangkan, pada Rabu besok, 1 Oktober 2025.

(MN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *