Banjarmasin –Lativi News
Terdakwa M Dika Irawan alias Dika ,eks Relationship Manager (RM) pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Kotabaru, terancam mendekam di balik jeruji besi dalam waktu cukup lama.
Dalam sidang lanjutan oleh Majelis hakim yang diketuai oleh Pidyawan Satriantoro pada Rabu (27/8/2025) , Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru menuntut Terdakwa Dika terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Menuntut menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa oleh karena itu selama 8 tahun 6 bulan (8,5 tahun), dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan,” ujar JPU Mochamad Rafi Eka Putra SH MH Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kotabaru,
Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 415.500.000, dan apabila tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa.
Apabila uang pengganti tidak mencukupi, maka terdakwa dikenakan kurungan selama 4 tahun 3 bulan.
Terdakwa Dika pun dalam perkara ini dikenakan dengan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP
Atas tuntutan tersebut, terdakwa Dika melalui penasihat hukumnya Rahadian Noor SH menyatakan akan mengajukkan nota pembelaan atau pledoi.
Setelah membacakan tuntutan untuk Terdakwa Dika, JPU pun melanjutkan pembacaan tuntutan untuk Terdakwa Selvie Metty
Dalam tuntutannya JPU menyatakan terdakwa Selvie terbukti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Menuntut agar menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun, dan denda sebesar Rp 500 juta subsidaer kurungan selama 3 bulan,” tegasnya.
Tidak hanya itu, JPU juga menuntut agar terdakwa juga membayar uang pengganti sebesar Rp 2 Miliar. Apabila tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa.
Apabila uang pengganti tidak mencukupi, maka terdakwa dikenakan kurungan selama 4 tahun 3 bulan.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa Selvie pun melalui Rahadian Noor SH yang juga sebagai penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukkan nota pembelaan atau pledoi.
Oleh Majelis Hakim sidang ditunda, dan dilanjutkan dua pekan ke depan dengan agenda pledoi.
Untuk diketahui Dika dan selvie duduk di kursi pesakitan karena bekerjasama dan memuluskan pengajuan kredit topengan, dari periode 2021 hingga 2023.
Dika memproses pengajuan kredit atas nama Selvie dan juga atas nama orang lain hingga totalnya menjadi 28 nama. kredit yang dicairkan nominalnya bervariasi, mulai dari Rp 150 juta hingga Rp 800 juta, dengan total uang yang berhasil dicairkan sebesar Rp 9,2 Miliar.
Setelah uang berhasil dicairkan, Selvie mengambil uang tersebut kemudian membagikannya di antaranya kepada pemilik nama yang diajukkan.
Selain itu, Selvie pun juga menyerahkan komitmen fee setiap adanya pencairan kepada terdakwa Dika. Nominalnya mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 40 juta rupiah.
Akibat perbuatan Dika dan Selvie tersebut, kerugian negara yang muncul dalam perkara ini senilai Rp 9,2 Miliar.
(MN)
