Banjarmasin -Lativi News

Buronan Terpidana dalam Perkara Persetubuhan Anak , asal Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur ( NTT) ARDI HAYON dibekuk di Kalimantan Selatan.

Terpidana Ardi Hayon melarikan diri sehingga dimasukan dalam Daftar Pencarian orang (DPO).

Diterangkan oleh Kasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyono SH MH dalam siaran pers yang diterima pada hari Kamis 28 Agustus 2025 , bahwa DPO Terpidana ditangkap oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati ) Kalimantan Selatan (Kalsel) beserta Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Banjarmasin .

Sebelum melakukan pengamanan terhadap DPO Terpidana, Tim Tabur Kejati Kalsel mendapati yang bersangkutan bekerja sebagai sales pada PT. Batu Apuh Jaya Perkasa Kelurahan Basirih, Kec. Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Saat diciduk , DPO Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar, kemudian Ia dibawa ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk diamankan.

Pengamanan terhadap DPO Terpidana ini Berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen (Pengamanan) Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, perihal Pengamanan terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO) yang merupakan bagian daripada program Tangkap Buronan (TABUR) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan surat Assisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Perihal Bantuan Monitoring Daftar Pencarian Orang (DPO) Terpidana An. ARDI HAYON.

Selanjutnya pada Rabu t 27 Agustus 2025 sekira pukul 17.00 WITA Tim TABUR Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Banjarmasin Jl. Brigjend H. Hasan Basri , Kelurahan Pangeran Banjarmasin  berkaitan dengan Pengambilan dan Pengamanan terhadap DPO Terpidana.

Penyerahan DPO Terpidana oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Banjarmasin kepada Tim TABUR Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur pada Kamis 28 Agustus 2025 sekira pukul 04.00 Wita , untuk selanjutnya dilakukan pengawalan pengamanan menuju Kota Kupang dan dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Kupang.

(MN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *