Banjarmasin- Lativi News
Sidang perkara dugaan penggelapan, penipuan dan tindak pidana pencucian uang jual beli Batubara dengan Terdakwa Rendy Aditya Utama selaku Direktur Utama PT. Aditya Global Mining (AGLOMIN) kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN ) Banjarmasin.
Sebelumnya Majelis hakim juga telah menghadirkan Richard Areif Muliadi sebagai saksi namun karena tak membawa dokumen yang mendukung keterangannya ,Ia pun diperintahkan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Asni Meriyenti SH MH, untuk hadir lagi pada persidangan berikutnya dengan beserta dokumen.Majelis Hakim juga memerintahkan kepada JPU agar menghadirkan Ayu Tantri (Tersangka lainnya yang diajukan dalam berkas perkara terpisah)
Sebelum memulai persidangan,kepada JPU majelis hakim menanyakan saksi yang dihadirkan.
Diberitahukan oleh Tim JPU Kejati Kalsel bahwa saksi yang bisa berhadir hanya Richard sedangkan Ayu Tantri yang juga sebagai Tersangka ( split) tak bisa hadir dengan alasan sakit ,sambil menyerahkan surat keterangan dari Rumah sakit ,Senin(25/08/2025)
Alasan ini dinilai oleh angota majelis Hakim, Rustam Parluhutan sebagai alasan yang mengada ada ,karena Ayu Tantri telah beberapa kali menyampaikan surat sakit yang alamat rumah sakit nya berbeda beda tanpa stempel lagi .Sehingga Majelis Hakim kembali memerintahkan agar JPU mengecek kebenaran nya dan menghadirkannya, untuk memperkuat pembuktian .
Setelah richard menyerahkan dokumen transaksi bank tentang catatan investasinya kepada perusahaan terdakwa ia kembali duduk dikursi saksi.
Richard pun dicecar pertanyaan oleh Majelis Hakim ,JPU dan PH Terdakwa terkait token ,kewenangannya sebagai pemegang saham terbesar ( mayoritas) di Perusahaannya ( PT MND) dan aliran dana yang diterimanya dari Terdakwa .
Terkait token ,saksi mengaku hanya memverifikasi sedang yang pegang adalah Siti Kurnia ,direksi PT MND yang mengetahui operasional , keuangan PT Aglomin dan kerjasama atau kesepakatan antara PT MND dengan PT Aglomin.
Oleh karenanya Majelis Hakim memerintahkan juga agar Siti dihadirkan juga pada sidang berikutnya meski oleh Penyidik Polda Kalsel , Dia tidak pernah diperiksa .
Richard juga mengungkap bahwa terdakwa tidak melaporkan adanya pemasukan Rp16 miliar ke rekening PT Aglomin dari jual beli batubara antara PT Aglomin dengan PT. Semesta Borneo Abadi (SBA) .
Ini diketahuinyan setelah permasalahan terjadi, sedangkan Tersangka Ayu Tantri selaku pemegang saham kecil pada PT MND yang juga selaku salah satu Direktur pada PT Aglomin hanya memberitahu bahwa ada pembeli yang akan membeli batubara ,hanya sebatas itu tanpa menunjukan perjanjian jual beli .
Mengetahui Aglomin hanya bisa memenuhi separo dari perjanjian maka saksi memberikan prioritas kepada PT Aglomin memenuhi kewajibanya telebih dahulu kepada PT SBA jika IUP hidup ,setelahnya barulah mengembalikan uang investasinya.
Atas keterangan yang dsampaikan oleh Richard, Terdakwa Rendy Aditya Utama membenarkannya.
Sidang kembali akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda mendengar keterangan saksi tambahan yang dinilai penting untuk memperkuat pembuktian.
Ketua LSM KAKI Kalsel A.Husaini yang turut mengikuti persidangan kepada awak Media menyampaikan bahwa pihaknya menyoroti kasus Richard Arief Muliadi yang juga sebagai Tersangka dalam perkara ini.
Menurutnya Tahap II telah dilakukan oleh Peyidik Polda Kalsel kepada JPU namun hingga kini belum dilimpahkan ke Pengadilan .
“ agar memudahkan pengawasan terhadap Tersangka yang statusnya sebagai tahanan rumah di jakarta,sebaiknya Tersangka Richard status tahanannya dipindahkan ke Banjarmasin”ucap Husaini .
(MN)

