Hulu Sungai Tengah- Lativi News.
Tim eksekutor bidang pidana khusus Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah dipimpin oleh Kasi Pidsus,Hendrik Fayol SH MH melaksanakan eksekusi terhadap Hasbianor Terpidana dalam perkara korupsi proyek peningkatan kapasitas jalan di Desa Layuh dan Desa Alat, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) tahun anggaran 2021,Jumat(21/09/25).
Terpidana Hasbianor dalam perkara ini selaku Plt Kabid Bina Marga Dinas PUPR HST .
Kasi Pidsus kejari HST, saat dikonfirmasi via aplikasi WA, menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi terhadap Terpidana Hasbianor berjalan lancar dan kondusif.
” Terpidana kooperatif ,semula Ia akan datang bersama Penasihat Hukumnya namun karena berhalangan maka Ia hanya sendiri yang datang ke kantor Kejaksan Negeri HST ,sebutnya.
Selanjutnya Terpidana ditempatkan di Rutan Kelas II b Barabai HST sesuai putusan Kasasi MA Ia menjalani pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, serta denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Untuk Terpidana lainnya dalam perkara yang sama yakni Diansyah Bin Umbere, sementara belum dilakukan eksekusi karena masih menunggu petikan putusan.
(MN)
