Banjarmasin– Lativi News
Mempermasalahkan ijazah palsu Presiden ke-7, Joko Widodo,empat aktivis demokrasi dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Terhadap mereka disangkakan melanggar pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.
Mereka adalah Roy Suryo, Rismon H Sianipar (keduanya ahli IT), Rizal Fadillah (Kolumnis) dan Tifauzia Tyassuma (dokter).
Hal ini membuat advokat senior di Kalsel, Sabri Noor Herman bereaksi dan angkat bicara.
Ia mempertanyakan mengapa begitu cepatnya proses laporan terhadap aktivis diproses.
Selaku koordinator Sabri menjanjikan bersama 50 pengacara di Banjarmasin akan siap mendampingi mereka dalam hal litigasi.
“Ada sekitar 50 orang advokat di Banjarmasin yang siap membela,” janji Sabri, Jumat (25/4).
Dia menerangkan, saat ini sudah ada sejumlah pengacara lain di luar Banjarmasin yang juga memberikan dukungan terhadap empat aktivis tersebut.
“Perwakilan kami siap berangkat ke Jakarta untuk memberikan pembelaan,” tambahnya.
Saat ini, pihaknya intens melakukan koordinasi dengan rekan sejawat di pusat yang memberikan dukungan serupa.
Sabri mengungkap, usai laporan ke polisi itu, ratusan aktivis yang terdiri dari para pengacara dan pemangku gerakan demokrasi menyatakan dukungan kepada keempat tokoh yang dilaporkan itu.
“Ini merupakan murni inisiatif kami para advokat yang ada di Banjarmasin,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Relawan Pemuda Patriot Nusantara melaporkan empat orang ke Polres Metro Jakarta Pusat terkait tudingan ijazah palsu milik Jokowi pada Rabu (23/4).
(MN)