Banjarmasin -Lativi News

Misteri pemberi gratifikasi pada perkara OTT KPK di Dinas PUPR provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mulai tersibak setelah beberapa orang saksi dihadirkan pada persidangan kali ini .

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (24/4) siang tadi, dari fakta persidangan diketahui adanya duit Rp10 miliar dari PT Asri Praya-KSO yang diterima mantan Kadis PUPR Kalsel, Ahmad Solhan .

β€œTadi salah satu saksi mengaku sempat diminta menemani, tapi dia tidak berani. Siapa yang menemani Terdakwa Ahmad Solhan akan kita dihadirkan di persidangan selanjutnya,” kata JPU KPK, Meyer Volmar Simanjuntak.

Menurut salah seorang saksi Solhan bersama NH berangkat ke Jakarta untuk menemui Didik Haryanto selaku Direktur Operasional PT Asri Karya Lestari sebagai perwakilan PT Asri Praya-KSO.

Uang gratifikasi itu diberikan secara bertahap, sebanyak tiga kali. Pertama pada Agustus 2024, sebesar Rp 5 miliar diterima Solhan di Kota Bekasi Jawa Barat.

Selanjutnya pada September 2024 sebanyak dua kali. Rp2 miliar di Hotel Merapi Merbabu, Jalan Cut Mutia, Kota Bekasi, Jawa Barat, dan Rp3 miliar di Jalan K.H. Wahid Hasyim, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat.

Selain uang gratifikasi yang diterima terdakwa Solhan, juga akan digali terkait duit gratifikasi yang diterima Terdakwa Yulianti Erlinah selaku mantan Kabid Cipta Karya.

Menurut Meyer, terdakwa Yuli ada menerima duit gratifikasi sebesar Rp 4 miliar dari para kontraktor.

β€œAda sekitar sembilan rekanan lain yang memberikan uang yang diminta dengan total untuk ibu Yuli ada sekitar Rp 4 miliar,” ucap Mayer.

Mayer bilang bahwa pihaknya akan memanggil para kontraktor yang telah memberikan duit gratifikasi tersebut ke persidangan nantinya.

“Rekanan (kontraktor) yang belum memberikan keterangan tapi memberikan uang akan kami hadirkan di persidangan selanjutnya. Itu hal baru yang kami gali,” ujarnya.

Sidang selanjutnya akan digelar pada besok, Jumat (25/4) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa KPK.

(MN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *