Teks photo: Suasana sidang dugaan Tipikor pada pembangunan jembatan ruas Tarungin – Asam Randah

 

Banjarmasin-Lativi News

Perkara dugaan korupsi pembangunan Jembatan Ruas Tarungin-Asam Randah, Kabupaten Tapin, mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (18/11/2025).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini Dua Terdakwa yakni Aulia Rahman (AR) dan Noor Muhammad (NM) didampingi masing masing Penasihat Hukum hadir dalam persidangan .

Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tapin menyebutkan bahwa Aulia Rahman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkup Dinas PUPR Tapin membiarkan proyek pekerjaan mangkrak meski uang muka 30 persen senilai Rp1,33 miliar telah dicairkan.

AR dinilai tidak melaksanakan tugas pengendalian kontrak, tidak melakukan pengawasan, serta tidak menilai kinerja penyedia. Kelalaian itu membuat pekerjaan jembatan senilai Rp4,94 miliar tersebut hampir tidak berjalan.

“Sejak minggu pertama hingga minggu ketujuh, progress pekerjaan tetap 0 persen. Hingga masa kontrak berakhir, realisasi fisik hanya 7,73 persen, dan setelah audit teknis dinyatakan hanya 5,97 persen,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.

JPU menguraikan, sebelum dimulai, proyek telah diwarnai “peminjaman bendera” CV Cahaya Abadi oleh Ridani,sub kontraktor yang kini juga berstatus Tersangka pada berkas terpisah.

Direktur CV Cahaya Abadi, NM (terdakwa pada berkas perkara terpisah), membiarkan perusahaannya digunakan untuk mengikuti lelang, sementara seluruh pelaksanaan di lapangan dikerjakan Ridani.

Terdakwa AR selaku PPK mengetahui pola tersebut, namun tetap menyetujui proses administrasi maupun pelaksanaan proyek.

“Terdakwa tetap memproses pencairan uang muka sebesar 30 persen meski mengetahui penyedia tidak melaksanakan pekerjaan sesuai ketentuan,” ucap jaksa.

Setelah uang muka cair ke rekening CV Cahaya Abadi, dana itu langsung ditransfer NM kepada Ridani sebesar Rp1,289 miliar.

Bahkan setelah progress pekerjaan stagnan di angka 1,09 persen hingga minggu ke-8, Aulia bersama KPA hanya mengeluarkan surat peringatan. Namun ketika kontraktor tak merespons, AR justru memberikan kesempatan penyelesaian pekerjaan lewat kontrak perpanjangan 50 hari.

Padahal sesuai aturan, kontrak yang diteken setelah 30 November tidak boleh diberi kesempatan penyelesaian di tahun anggaran berikutnya.

“Pemberian tambahan waktu ini melanggar ketentuan PMK 109/2023,” kata Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Tapin.

Hal lain yang disebut sebagai penyalahgunaan kewenangan adalah ketika AR tidak mengajukan klaim jaminan pelaksanaan (garansi bank) senilai Rp247 juta terhadap Bank Kalsel, meski proyek terbukti tidak berjalan.

Akibatnya, masa berlaku jaminan pelaksanaan habis, dan Bank menolak pencairan.

“Ini menyebabkan kerugian keuangan negara semakin besar,” tegas JPU.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalsel, total kerugian negara akibat perkara ini mencapai Rp1.523.351.143,64.

Perbuatan, para Terdakwa didakwa dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor, serta dakwaan subsidiair Pasal 3 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas dakwaan JPU tersebut Terdakwa NM menyatakan eksepsi sedangkan Terdakwa AR sebaliknya .

Oleh karena Terdakwa NM mengajukan eksepsi maka sidang untuk AR menunggu proses eksepsi selesai

(MN)

 

.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *