HST – Lativi News

Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) resmi menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Eko Sunarko (ES) Tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan ketahanan pangan berupa pengadaan bibit pisang Cavendish.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri HST Hendrik Fayol menerangkan bahwa penetapan status DPO tersebut dilakukan sejak Rabu 12 November 2025, setelah Tersangka tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dan tidak ditemukan di alamat domisili.

‘”Yang bersangkutan telah dipanggil beberapa kali secara patut, namun tidak hadir tanpa alasan yang sah,” Ucapnya

Menurut nya langkah menerbitkan DPO sudah sesuai prosedur setelah upaya pemanggilan dan pencarian awal tidak membuahkan hasil.
Ditetapkannya Status DPO ini untuk Tersangka untuk memudahkan proses pencarian dan penangkapan.

Berdasarkan data Kejari HST , ES berusia 49 tahun, lahir di Banyuwangi, dan memiliki alamat terakhir di Desa Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, serta alamat lainnya di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Buronan Tersangka ES memiliki ciri-ciri tinggi badan sekitar 170 cm, berkulit sawo matang, berwajah oval, berambut hitam lurus, serta memiliki ciri khusus berjenggot dan berkumis.

Hendrik Fayol menegaskan, bahwa perkara ini menjadi fokus Kejari HST dalam upaya pemberantasan korupsi yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat agar memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan ES. Identitas pelapor pasti kami jaga kerahasiaan. Dukungan publik sangat penting dalam penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara,” ujarnya.

Bagi masyarakat yang memiliki informasi dapat menghubungi hotline 0821-5410-1053, atau melapor ke kantor polisi terdekat maupun langsung ke Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah.

Hingga kini, tim Kejari HST bersama aparat terkait masih terus melakukan upaya pencarian di berbagai lokasi yang dicurigai menjadi tempat persembunyian tersangka.
(MN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *