oppo_0

 

Banjarmasin- Lativi News
Sidang perkara suap / gratifikasi hasil OTT KPK di Dinas PUPR Kalimantan Selatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin kembali berlanjut, Rabu (11/6/2025).

Dalam sidang dengan agenda tuntutan ini ,dihadapan majelis hakim yang diketuai Cahyono Reza Adrianto SH, Empat orang terdakwa masing masing Ahmad Solhan, Yulianti Erlinah, Agustya Febri dan H Ahmad, secara berurutan oleh jaksa penuntut umum dari KPK dibacakan tuntutan terhadap mereka ,Rabu (11/6/2025).

Terhadap Ahmad Solhan dituntut 5 tahun 8 bulan pidana penjara dan membayar uang pengganti Rp16 ,2 M apabila tidak cukup harta bendanya di ganti pidana penjara 4 tahun.

Sedangkan Yulianti Erlinah dituntut 4 tahun 6 bulan pidana penjara denda 1 m subsider 6 bulan penjara.
Pidana tambahan 4m apabila tidak cukup harta bendanya diganti pidana penjara 3 tahun.

Untuk H ahmad dituntut pasal 12 B jo pasal 55 jo pasal 65 kuhp , pidana penjara 4 tahun pidana denda 200 juta subsider 4 bulan penjara.

Agustya febri dituntut pasal 12 B jo pasal 55 jo pasal 65 KUHP , pidana penjara 4 tahun 2 bulan pidana denda 500 juta subsider 5 bulan penjara.

Terkait jumlah uang pengganti yang harus dibayar oleh mantan Kadis PUPR Ahmad Solhan  Rp 16,2M ,yang melebihi uang hasil sitaan KPK saat OTT yakni sekitar Rp 12 M, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Meyer Simanjuntak SH menerangkan bahwa sebelum ada OTT, yang bersangkutan sebelumnya beberapa kali mengambil uang dari BAZNAS provinsi Kalsel untuk dipergunakan.

“Dari fakta persidangan terungkap bahwa ada pemberian uang yang mana uang tersebut telah dipergunakan untuk kegiatan operasinal maupun keagamaan,” ujar jaksa KPK Meyer Simanjuntak SH.

Disinggung tentang peran H Ahmad yang notabene dalam perkara ini bukan ASN, Meyer menjelaskan bahwa yang bersangkutan adalah orang pertama yang menerima Rp2,3 M dari Ketua BAZNAS Kalsel.
(MN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *