Banjarmasin -Lativi News
Majelis Hakim yang diketuai oleh Suwandi SH menjatuhkan putusan Penjara selama 6 tahun , terhadap 2(Dua) orang terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah majelis ta’lim di Desa Bungin Kabupaten Balangan pada sidang pembacaan putusan di PN Tipikor Banjarmasin.senin (2/6/25).
Selain itu Terdakwa Mustafa Alhamid dan Terdakwa Nordinsyah didenda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp789 juta. Bila tak sanggup, maka akan diganti dengan kurungan selama 3 tahun .
Sebelum menjatuhkan vonis terhadap kedua terdakwa, terlebih dahulu Majelis Hakim membacakan pertimbangan- pertimbangannya .
Diantara pertimbangan Majelis Hakim yang menjadi perhatian yakni selain kedua orang terdakwa, masih ada pihak lain yang harus dimintai tanggung jawabnya dalam perkara ini karena dalam satu rangkaian .
Usai sidang,Jhon Silaban Penasihat Hukum Terdakwa Mustafa Alhamid kepada Awak Media menyatakan, bahwa pikir pikir atas putusan terhadap kliennya.
Menanggapi pertimbangan dari Majelis Hakim terkait pihak lain yang bertanggung jawab dalam perkara ini , Jhon Silaban mengatakan ” menurut kami secara jelas perkara ini timbul karena orang itu “.
Ia pun menyampaikan permohonannya kepada Kejari Balangan.
“Kami meminta Sesuai dengan pertimbangan Majelis Hakim ,mohon ditindak lanjuti atas nama nama yang yang disebutkan dalam putusan tersebut “.ucapnya .
Terkait pertimbangan dimaksud, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Balangan ,Helmi Afif Bayu Prakasa SH MH menerangkan, bahwa selaku JPU akan membaca secara lengkap pertimbangan pertimbangan dari Majelis Hakim ,kemudian akan melakukan gelar perkara terkait putusan.
“Untuk selanjutnya apabila ada pengembangan dari perkara ini pastinya akan kita ekspose dan juga konprensi pers”. Ucapnya .
Ditanya mengenai nama nama yang disebutkan oleh Majelis Hakim yang harus diminta bertanggung jawab juga dalam perkara ini ,secara jelas Helmi Afif menyebutkan.
” Kalau dari Majelis Hakim tadi ada 3 ( tiga ) nama yaitu : Sutikno ,Hilmi Arifin dan Amir Husin .
Menurut JPU,Helmi Afif bahwa memperhatikan Putusan, Dua Terdakwa ini memang terbukti ,namun untuk penyertaan, Majelis Hakim berpendapat ada pihak-pihak lain yang terlibat.
” Makanya akan kita lakukan gelar perkara dan segera laporkan kepada pimpinan atas hal tersebut “tutupnya.
(MN)
