Banjarbaru -Lativi News

Dua satuan kerja di wilayah Kalimantan Selatan berhasil meraih predikat Zona Integritas(ZI) Wilayah Bebas Korupsi (WBK) ini diketahui setelah Sekretaris Mahkamah Agung secara resmi mengumumkan daftar Satuan Kerja yang berhasil meraih predikat WBK, Selasa (2/12/25)

Pengumuman tersebut tertuang dalam Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 27570/SK/SK.PW1/XI/2025 tanggal 28 November 2025, yang telah diunggah melalui laman resmi Mahkamah Agung.

Penghargaan bergengsi ini menjadi tonggak penting bagi satuan kerja yang sejak awal telah berkomitmen membangun budaya integritas, memperkuat sistem pencegahan korupsi, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Tahun ini, Mahkamah Agung menetapkan 19 satuan kerja sebagai penerima predikat WBK. Mereka terdiri dari satuan kerja di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, serta Peradilan Tata Usaha Negara.

Berikut daftar lengkap 19 satuan kerja yang meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi tahun 2025:

  1. Pengadilan Tinggi Makassar
  2. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar
  3. Pengadilan Negeri Bangli
  4. Pengadilan Negeri Bengkalis
  5. Pengadilan Negeri Marabahan
  6. Pengadilan Negeri Purwakarta
  7. Pengadilan Negeri Sekayu
  8. Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura
  9. Pengadilan Agama Amuntai
  10. Pengadilan Agama Bengkulu
  11. Pengadilan Agama Denpasar
  12. Pengadilan Agama Sei Rampah
  13. Pengadilan Agama Soe
  14. Pengadilan Agama Sukamara
  15. Pengadilan Agama Tarempa
  16. Pengadilan Agama Tegal
  17. Pengadilan Agama Temanggung
  18. Pengadilan Agama Tutuyan
  19. Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkal Pinang

Penerimaan predikat WBK tidak datang begitu saja. Setiap satuan kerja harus melalui proses panjang dan ketat.

Tahapannya dimulai dari penilaian internal tingkat satuan kerja, kemudian berlanjut ke penilaian di tingkat pengadilan banding, dilanjutkan evaluasi oleh eselon I, dan akhirnya dilakukan penilaian menyeluruh oleh Tim Penilai Internal (TPI) dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung.

Setiap dokumen, inovasi, hingga bukti pelayanan publik diuji secara mendalam. Tidak hanya aspek administratif, namun juga komitmen nyata pimpinan dan seluruh pegawai dalam mewujudkan budaya kerja yang transparan, bersih, dan melayani.

Karenanya, pencapaian ini tentu menjadi prestasi yang sangat membanggakan bagi seluruh satuan kerja penerima predikat WBK tahun 2025.

Prestasi ini menunjukkan reformasi birokrasi bukan sekadar slogan, tetapi kerja nyata yang diupayakan oleh seluruh jajaran satuan kerja di bawah Mahkamah Agung.

(MN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *