Banjarbaru -Lativi News
Dua satuan kerja di wilayah Kalimantan Selatan berhasil meraih predikat Zona Integritas(ZI) Wilayah Bebas Korupsi (WBK) ini diketahui setelah Sekretaris Mahkamah Agung secara resmi mengumumkan daftar Satuan Kerja yang berhasil meraih predikat WBK, Selasa (2/12/25)
Pengumuman tersebut tertuang dalam Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 27570/SK/SK.PW1/XI/2025 tanggal 28 November 2025, yang telah diunggah melalui laman resmi Mahkamah Agung.
Penghargaan bergengsi ini menjadi tonggak penting bagi satuan kerja yang sejak awal telah berkomitmen membangun budaya integritas, memperkuat sistem pencegahan korupsi, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Tahun ini, Mahkamah Agung menetapkan 19 satuan kerja sebagai penerima predikat WBK. Mereka terdiri dari satuan kerja di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, serta Peradilan Tata Usaha Negara.
Berikut daftar lengkap 19 satuan kerja yang meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi tahun 2025:
- Pengadilan Tinggi Makassar
- Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar
- Pengadilan Negeri Bangli
- Pengadilan Negeri Bengkalis
- Pengadilan Negeri Marabahan
- Pengadilan Negeri Purwakarta
- Pengadilan Negeri Sekayu
- Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura
- Pengadilan Agama Amuntai
- Pengadilan Agama Bengkulu
- Pengadilan Agama Denpasar
- Pengadilan Agama Sei Rampah
- Pengadilan Agama Soe
- Pengadilan Agama Sukamara
- Pengadilan Agama Tarempa
- Pengadilan Agama Tegal
- Pengadilan Agama Temanggung
- Pengadilan Agama Tutuyan
- Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkal Pinang
Penerimaan predikat WBK tidak datang begitu saja. Setiap satuan kerja harus melalui proses panjang dan ketat.
Tahapannya dimulai dari penilaian internal tingkat satuan kerja, kemudian berlanjut ke penilaian di tingkat pengadilan banding, dilanjutkan evaluasi oleh eselon I, dan akhirnya dilakukan penilaian menyeluruh oleh Tim Penilai Internal (TPI) dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung.
Setiap dokumen, inovasi, hingga bukti pelayanan publik diuji secara mendalam. Tidak hanya aspek administratif, namun juga komitmen nyata pimpinan dan seluruh pegawai dalam mewujudkan budaya kerja yang transparan, bersih, dan melayani.
Karenanya, pencapaian ini tentu menjadi prestasi yang sangat membanggakan bagi seluruh satuan kerja penerima predikat WBK tahun 2025.
Prestasi ini menunjukkan reformasi birokrasi bukan sekadar slogan, tetapi kerja nyata yang diupayakan oleh seluruh jajaran satuan kerja di bawah Mahkamah Agung.
(MN)
