Foto : Tersangka SDT menggunakan rompi
Jakarta –LATIVI NEWS
Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan Komisaris sekaligus Beneficial Owner PT QSS yang berinisial SDT sebagai Tersangka dala perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola ijin usaha pertambangan (IUP) dan/atau IUP-OP PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat tahun 2017-2025 Kamis, 21 Mei 2026
“Pada hari ini kami mengamankan beberapa orang dari Pontianak dan dari Jakarta. Saat ini, barusan tadi dilihat, kami menetapkan satu orang tersangka atas nama SDT. nama SDT ini merupakan beneficial owner dari PT QSS,” ungkap Direktur Penyidikan (Dirdik) JAM PIDSUS, Syarief Sulaeman Nahdi, S.H., M.H. dalam keterangan pers di Gedung Bundar JAM PIDSUS, Jakarta.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri, notulensi ekspose dengan ahli, serta serangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap 8 orang saksi, yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah.
Selain penetapan satu orang tersangka, Dirdik JAM PIDSUS mengungkapkan, Tim Penyidik sampai saat in masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Penyidik juga sudah melakukan penggeledahan di tiga tempat di Jakarta dan Pontianak.
Kasus Posisij
Dirdik JAM PIDSUS menjelaskan Tersangka SDT pada tahun 2017 melakukan akuisisi PT QSS yang memiliki IUP Eksplorasi berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 210/DISTAMBEN/2016 tanggal 7 April 2016.
Pada tahun 2018, tanpa didahului due diligence yang sah dan dengan menggunakan data-data yang tidak sebenarnya, PT QSS tetap mendapatkan IUP Operasi Produksi tersebut dan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) dengan luas lokasi 4.084 Ha, sehingga bertentangan dengan Pasal 34 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010.
Padahal SK Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 503/136/MINERBA/DPMPTSP-C.II/2018 tanggal 12 Desember 2018 menetapkan PT QSS seharusnya tidak memenuhi persyaratan mendapatkan IUP Operasi Produksi.
Usai memperoleh IUP Operasi Produksi tersebut ternyata Tersangka SDT tidak melakukan aktifitas penambangan di wilayah IUP yang ditetapkan. Namun Tersangka tetap melakukan penjualan bauksit yang berasal dari luar wilayah IUP secara melawan hukum menggunakan dokumen PT QSS.
Dari hasil produksi bauksit tersebut, PT QSS telah melakukan penjualan sejak tahun 2020-2024 dengan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa melalui proses verifikasi yang benar yang bekerja sama dengan penyelenggara negara. Diketahui juga PT QSS tidak memiliki smelter yang merupakan salah satu persyaratan untuk mendapatkan perizinan ekspor.
“Jadi pada intinya PT QSS ini memperoleh IUP namun yang bersangkutan tidak menambang di lokasi yang diberikan itu tapi menambang di tempat lain yang dijual ekspor menggunakan dokumen dari PT QSS dengan bekerja sama bersama penyelenggara negara,” jelas Dirdik JAM PIDSUS.
Akibat perbuatannya, lanjut Dirdik JAM PIDSUS, Tersangka SDT telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang nilainya sedang dilakukan perhitungan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Pasal yang Disangkakan
Tersangka SDT disangkakan pasal Primair Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidiair Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(MN)
