Foto : Sidang dengan agenda pembacaan Tuntutan terhadap terdakwa Perkara Dugaan Korupsi Proses Penyaluran Kredit pada BRI Unit Kuin Alalak

 

Banjarmasin – Lativi News

Perkara dugaan korupsi terkait proses penyaluran kredit di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kuin Alalak terus bergulir di Pengadilan Tindak pidanan Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin .

Pada persidangan hari ini yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Irfanul Hakim., Jaksa Penuntut Umun (JPU) dari Kejari Banjarmasin membacakan tuntutan nya terhadap tiga terdakwa yaitu M Madiyana Gandawijaya, Rabiatul Adawiyah, dan Hairunisa, Jumat (22/5/26).

Mereka bertiga masing masing dituntut hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut JPU Syamsul Arifin, ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp4,7 miliar.

“Untuk tuntutan pidana penjara dan dendanya sama, yang berbeda hanya nilai uang pengganti yang dibebankan kepada masing-masing terdakwa,” ujar Syamsul Arifin usai persidangan.

Dalam nota tuntutannya, JPU menyatakan ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidair.

Selain pidana pokok, JPU juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dengan jumlah berbeda. Madiyana Gandawijaya dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp2,1 miliar lebih, Rabiatul Adawiyah Rp1,4 miliar lebih, dan Hairunisa Rp1,2 miliar lebih.

“Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika masih tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun tiga bulan,” jelas Syamsul.

Kasus ini bermula dari dugaan praktik fraud kredit fiktif yang terjadi di BRI Unit Kuin Alalak selama periode 2021 hingga 2023. Berdasarkan hasil penyidikan, ketiga terdakwa diduga bersekongkol membuat dan mencairkan kredit dengan menggunakan data yang dimanipulasi.

Dalam dakwaan terungkap sedikitnya terdapat lebih dari 190 rekening yang diduga digunakan dalam praktik tersebut. Modus yang dilakukan beragam, mulai dari penggunaan jasa percaloan untuk pembukaan rekening, pencantuman data debitur yang telah meninggal dunia, hingga berbagai bentuk kredit fiktif lainnya.

Sebelumnya, para terdakwa sempat mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU. Namun, majelis hakim dalam putusan sela menolak seluruh keberatan tersebut dan memerintahkan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Dalam perkara ini, ketiga terdakwa didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer, serta Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan subsidair.

JPU juga menerapkan ketentuan dalam KUHP baru, yakni Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP yang dikaitkan dengan tindak pidana korupsi serta ketentuan pidana tambahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor.

(MN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *