Foto : Wakil Menteri Hukum, Prof. Edward O.S. Hiariej
LATIVI NEWS
Wakil Menteri Hukum, Prof. Edward O.S. Hiariej menyoroti pemahaman publik yang keliru atas sistem peradilan, khususnya terkait mekanisme peninjauan kembali (PK).Ia menegaskan perlunya pembenahan mendasar dalam pola pikir dan praktik peradilan di Indonesia.
“Ini salah satu yang merusak sistem peradilan di Indonesia. Masyarakat sudah memandang seolah ada empat tingkatan peradilan: pengadilan negeri, banding, kasasi, dan PK. Ini yang harus diluruskan,” ujarnya dalam Sarasehan Ditjen Badilum MA: Peran Pengadilan dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Selasa (2/12/25).
Dia menilai banyak pihak termasuk advokat dan masyarakat umum masih menganggap PK sebagai bagian dari jenjang peradilan setelah kasasi, sehingga perkara terus didorong hingga tahap PK tanpa alasan kuat. Padahal secara konsep, PK merupakan upaya hukum luar biasa dan tidak dapat disamakan sebagai peradilan tingkat keempat.
“Dalam istilah hukum Belanda, peninjauan kembali itu artinya alat hukum yang luar biasa,” jelasnya.
Seharusnya, kata dia, kasasi adalah puncak peradilan, bukan PK. Namun yang terjadi di lapangan, perkara berbondong-bondong didorong hingga PK, bahkan berkali-kali diajukan. Kondisi tersebut bukan hanya menyalahi prinsip peradilan, tetapi juga menambah beban luar biasa bagi Mahkamah Agung (MA). Ia mengungkap, jumlah perkara yang masuk ke MA telah mencapai puluhan ribu, jauh melewati kapasitas ideal.
“Sekarang ada sekitar 38 ribu perkara di Mahkamah Agung. Hakimnya hanya sekitar 50–60 orang. Idealnya perkara yang masuk hanya sekitar 6 ribu. Tapi karena semua didorong naik, akhirnya menumpuk dan memberatkan hakim,” ungkapnya.
Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) itu juga mendorong adanya pembatasan agar tidak semua perkara dapat terus naik hingga puncak. Ia membandingkan dengan praktik di sejumlah negara, di mana proses banding semakin menyempit pada jenjang yang lebih tinggi untuk menjaga efektifitas sistem peradilan.
“Di negara lain, semakin ke atas semakin terbatas. Tapi di Indonesia, justru semakin terbuka, semua ingin naik hingga kasasi bahkan PK. Ini yang harus diperbaiki,” kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, Prof. Edward juga menyinggung problem terminologi hukum yang berkembang di pengadilan, salah satunya terkait istilah bebas murni. Ia menyebut bahwa istilah tersebut tidak dikenal dalam literatur hukum pidana dan tidak diakui dalam sistem peradilan negara mana pun.
“Tidak ada istilah bebas murni, bebas pidana murni. Yang ada hanya bebas dan lepas dari segala tuntutan hukum. Penggunaan istilah bebas murni itu keliru dan sudah berjalan puluhan tahun,” tegasnya.
Ia menelusuri istilah bebas murni mulai digunakan dalam satu kasus yang diputus di Medan beberapa dekade lalu, ketika terdakwa dibebaskan akibat habis masa tahanan. Putusan itu kemudian dijadikan dasar permohonan PK, sehingga muncul pemahaman seolah istilah bebas murni dapat digunakan dalam pengajuan peninjauan kembali. Namun baginya, hal tersebut merupakan penyimpangan yang harus dibersihkan, bukan terobosan hukum.
Adapun dalam KItab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) terbaru yang disahkan November lalu, aturan mengenai PK telah ditegaskan lebih ketat. Pada Pasal 318 ayat (6) KUHAP Baru menyebut permohonan PK hanya dapat diajukan satu kali, kecuali terdapat keadaan baru atau bukti baru (novum), atau terjadi pertentangan antara dua putusan berkekuatan hukum tetap.
Sementara dasar pengajuan PK secara umum meliputi adanya bukti atau keadaan baru yang dapat mengubah putusan menjadi bebas, lepas dari tuntutan hukum, atau menghasilkan hukuman lebih ringan. Adanya hakim yang terbukti menerima suap atau janji yang mempengaruhi putusan. Putusan menunjukkan kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata.
Aturan tersebut diharapkan dapat mengembalikan PK sebagai upaya hukum luar biasa, bukan jalan rutin yang diambil setiap terdakwa ketika kalah dalam kasasi.
“Kami mencoba meluruskan kembali praktik peradilan yang sudah terdistorsi. KUHAP memang tidak sempurna, tapi penyempurnaan terus diarahkan. Target kami selesai sebelum 2 Januari,” pungkasnya.
(MN/HO)
