Jakarta – LATIVI NEWS

Kejaksaan RI meraih piagam penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) sebagai Kementerian/Lembaga pada Klaster I kategori AA setelah hasil pengawasan kearsipan tahun 2026 mencatat hasil sangat memuaskan.

Piagam Penghargaan diserahkan oleh Kepala ANRI Mego Pinandito kepada Kepala Biro Umum Kejaksaan Agung R.D. Mohammad Teduh Darmawan mewakili Jaksa Agung RI dalam Rangkaian Puncak Peringatan Hari Kearsipan di Kantor ANRI, Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026.

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menjelaskan hasil instrumen Pengawasan Kearsipan oleh ANRI mencatat, Kejaksaan RI dinilai sukses memenuhi standar ketat yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Hal itu terwujud berkat komitmen berkelanjutan dalam melakukan reformasi birokrasi dan modernisasi tata kelola dokumen negara.

4 Faktor Kunci Tata Kelola Kearsipan Kejaksaan

Keberhasilan Kejaksaan RI meraih penghargaan ANRI dengan predikat Kategori” AA” atau Sangat Memuaskan ini didorong oleh empat faktor yakni transformasi digital dan penerapan E-Gov, kepeloporan pengelolaan arsip penegakan hukum, komitmen kuat pimpinan (Top-Down Commitment), serta peningkatan kepatuhan dan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM).

Pada faktor transformasi digital dan penerapan E-Gov diketahui Kejaksaan RI tidak lagi mengandalkan tumpukan berkas fisik konvensional, melainkan melakukan migrasi besar-besaran ke sistem kearsipan berbasis digital.

Melalui integrasi aplikasi penataan arsip dinamis seperti SRIKANDI dan sistem internal Kejaksaan, proses surat-menyurat, pelacakan dokumen, hingga disposisi pimpinan dapat dilakukan secara real-time, aman, dan transparan dari tingkat Kejaksaan Agung hingga ke tingkat Kejaksaan Negeri (Kejari) di daerah.

Sementara terkait kepeloporan pengelolaan arsip penegakan hukum, faktor pembeda utama Kejaksaan RI dengan kementerian/lembaga lain adalah kompleksitas dokumen yang dikelola. Kejaksaan dinilai sangat rapi dan aman dalam mengarsipkan dokumen penegakan hukum (arsip penanganan perkara), mulai dari berkas perkara pidana umum, pidana khusus (korupsi), hingga data pemulihan aset negara.

“Integritas penyimpanan ini krusial karena arsip perkara bertindak sebagai alat bukti yang sah dan akuntabel,” jelas Kapuspenkum.

Keberhasilan yag diraih Kejaksaan RI juga tak lepas dari buah kebijakan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menempatkan kearsipan sebagai pilar penting akuntabilitas kinerja institusi. Komitmen ini diturunkan langsung secara struktural melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (JAM PEMBINAAN) yang bertindak sebagai motor penggerak penataan prasarana, sarana, tata naskah dinas, serta kecukupan anggaran operasional kearsipan di seluruh satuan kerja.

Terakhir adalah faktor peningkatan kepatuhan dan kompetensi SDM yang ditunjukkan Kejaksaan secara konsisten melalui pembinaan terhadap para petugas arsip (arsiparis) di lingkungan Kejaksaan RI.

Penilaian pengawasan ANRI membuktikan adanya sinergi yang tinggi antar-satker, setiap bidang/biro tidak hanya memposisikan diri sebagai “pengguna arsip”, tetapi bertanggung jawab penuh sebagai pencipta arsip yang wajib patuh pada kaidah retensi dan pemusnahan arsip sesuai peraturan perundang-undangan.

“Pengarsipan yang tertib di lingkungan Kejaksaan RI bukan sekadar pemenuhan aspek administrasi, melainkan instrumen strategis untuk menjaga Memori Kolektif Bangsa terkait penegakan hukum dan keadilan di Indonesia menuju visi Indonesia Emas 2045,”ujar Kapuspenkum dalam keterangan tertulisnya.

(MN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *