Foto : Penanda tanganan MoU oleh Kajati dan Gubernur Kalsel
Banjarmasin – Lativi News
Pidana kerja sosial merupakan model alternatif pemidanaan yang membina pelaku tindak pidana di luar penjara, tidak memiliki unsur paksaan, tidak ada komersialisasi, dan harus sesuai peraturan perundang-undangan. Melalui pidana kerja sosial, pelaku tindak pidana kerja sosial memiliki kesempatan berbuat baik kepada masyarakat melalui kegiatan-kegiatan sosial yang bermanfaat.
Dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan diberlakukan pada Tahun 2026. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan bersinergi dengan Pemerintah Daerah se-Kalimantan Selatan ( Kalsel )
Sinergi diwujudkan dengan dilaksanakannya penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel dengan Pemerintah Provinsi Kalsel serta Para Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) dengan Para Bupati dan Walikota se-wilayah Kalsel , Rabu (10/12/ 25).
Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan oleh Kepala KejaksaanTinggi ( Kajati ) Kalimantan Selatan Tiyas Widiarto, S.H., M.H., dengan Gubernur Kalimantan Selatan serta para Wali Kota dan Bupati se-Kalimantan Selatan.
Diterangkan oleh Kasi Penkum Yuni Priyono SH MH dalam siaran Pers bahwa Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam memastikan kesiapan daerah dalam menerapkan model pemidanaan baru yang lebih humanis, proporsional, dan berorientasi pada pemulihan sosial.
Pada kegiatan ini ,kehadiran Kajati Kalsel didampingi oleh Wakil Kepala KejaksaanTinggi Kalimantan Selatan, Sugiyanta, S.H., M.H., serta para Asisten pada KejaksaanTinggi Kalimantan Selatan. Kehadiran unsur pimpinan ini menunjukkan komitmen penuh Kejati Kalsel dalam mendukung implementasi kebijakan nasional yang berdampak langsung pada sistem peradilan pidana di daerah.
Turut hadir Direktur C pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Agoes Soenanto Prasetyo, S.H., M.H., yang memberikan penguatan substansi dan arah teknis terkait penerapan pidana kerja sosial, sehingga MoU yang ditandatangani memiliki landasan operasional yang jelas untuk dilaksanakanoleh seluruh Kejaksaan Negeri di wilayah Kalimantan Selatan.

Penandatanganan MoU ini juga diikuti oleh para Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) se-Kalsel bersama para Wali Kota dan Bupati masing-masing daerahsebagai bentuk keselarasan eksekusi di tingkat wilayah dan pelaksanaan di lapangan.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menegaskan bahwa kerjasama ini merupakan fondasi penting dalam memastikan bahwa pidana kerjasosial dapat diterapkan secara akuntabel, terukur, dan tetap menjamin kepentingan korban, masyarakat, dan pelaku, sesuai prinsip pembaruan hukum pidana Indonesia.
(MN)
