Foto : JAMPIDSUS, Febri Ardiansyah membacakan Amanat Jaksa Agung pada Upacara Peringatan Hakordia Tahun 2025 

 

LATIVI NEWS

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan perbuatan korupsi sebagai bentuk pengkhianatan terhadap prinsip keadilan dan perampasan hak rakyat. Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2025 harus menjadi momentum untuk refleksi mendalam atas komitmen membangun Indonesia yang bersih dan bebas korupsi.

Pesan tersebut disampaikan Jaksa Agung dalam amanat yang dibacakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM- Pidsus) Febrie Adriansyah saat Upacara Peringatan Hakordia Tahun 2025 bertema “Berantas Korupsi Untuk Kemakmuran Rakyat” di Lapangan Upacara Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa, 9 Desember 2025.

“Tema ini mengandung makna filosofi bahwa pemberantasan korupsi bukan sekadar tindakan penegakan hukum, tetapi upaya memastikan tercapainya tujuan konstitusional untuk memajukan kesejahteraan umum,”ujar Jaksa Agung dalam amanatnya.

Menurut Jaksa Agung, potensi kerugian keuangan negara senilai Rp279,9 triliun pada tahun 2024 secara nyata telah menggambarkan dampak nyata korupsi terhadap pembangunan fasilitas publik dan kesejahteraan rakyat.

Dalam amanatnya, Jaksa Agung berpesan kepada jajaran Kejaksaan agar fokus pada komoditas vital dan kejahatan korporasi. Kejaksaan dituntut untuk melaksanakan penegakan hukum strategis terhadap komoditas vital dan kejahatan korporasi yang menyentuh urat nadi perekonomian nasional seperti yang terlihat pada kekayaan sumber daya alam nikel Indonesia.

Jajaran Kejaksaan juga ditekankan untuk menjalankan paradigma penegakan hukum progresif dan multidisipliner. Tidak hanya menindak pelaku, setiap jaksa justru harus turut memulihkan kedaulatan ekonomi dan aset negara.

Jaksa Agung kembali mengingatkan peran sentral Kejaksaan sebagai institusi yang harus konsisten dalam 3 hal utama ; yang pertama penindakan korupsi yang tepat, cermat, dan strategis.Kedua perbaikan tata kelola pasca penindakan .Sedangkan ke Tiga yakni pulihnya kerugian keuangan negara sebagai modal pembangunan.

Arahan Terkait KUHP dan KUHAP Baru

Menyikapi berlakunya KUHP Nasional dan KUHAP baru di tahun 2026 mendatang, Jaksa Agung menggaris bawahi pentingnya peningkatan kapasitas dan adaptabilitas Jaksa. Regulasi baru ini membawa konsekuensi penting bagi penegakan hukum tindak pidana korupsi, menuntut aparat untuk bekerja lebih profesional, akuntabel, dan berbasis pembuktian yang kuat.

Selain menyasar pelaku korupsi, Jaksa Agung menegaskan kembali pentingnya integritas bagi seluruh jajaran Adhyaksa. Pemberantasan korupsi harus dimulai dari diri sendiri dan setiap langkah, keputusan, serta tindakan yang dilakukan jajakan Kejaksaan akan menjadi cermin integritas lembaga.

“Jagalah kepercayaan rakyat, karena kepercayaan adalah modal utama bagi Kejaksaan untuk menjalankan tugas konstitusionalnya,” ujarnya.

Jaksa Agung juga menuturkan bahwa pendekatan Kejaksaan berfokus pada pemulihan hak masyarakat dan memastikan pembangunan dapat berjalan dengan benar.

Sebagai penutup , Jaksa Agung meminta agar momentum Hakordia menjadi ruang untuk memperkuat kolaborasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil untuk menciptakan ekosistem nasional yang jauh dari penyimpangan.

(MN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *