Banjarbaru -Lativi News

Pihak Kelurahan Landasan Ulin Utara (Laura), Kecamatan Liang Anggang, diduga tidak transparan terkait putusan berkekuatan hukum tetap Nomor 55/Pdt.G/2024/PN Bjb yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru tertanggal 04 November 2024 lalu.

Sebab, saat kasusnya dicek di Kantor Kelurahan Laura, di Jalan Sukamara RT 2 RW II, pihak Lurah Aulia Arif Dayani melalui Kasi Pemerintahan, Dani Maulana, Rabu (28/5/25) petang, mengaku atau ‘berlagak’ tidak mengetahui adanya keluhan warga, termasuk terkait adanya putusan PN Banjarbaru soal permasalahan kepemilikan tanah.

Begitu pun saat diperlihatkan Putusan PN Banjarbaru, Kasi Pemerintahan Kelurahan Laura, lagi – lagi, mengaku tidak mengetahuinya, dan menyatakan ini bukan kewenangannya (atau Kelurahan Laura,red).

Melalui wartawan media ini , Dani Maulana meminta agar warga bersangkutan untuk datang langsung ke kantor kelurahan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Meski sudah memiliki keputusan berkekuatan hukum tetap Nomor 55/Pdt.G/2024/PN Bjb yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru tertanggal 04 November 2024 lalu, namun hingga Selasa, 27 Nopember 2025 kemarin, pihak Kelurahan Landasan Ulin Utara (Laura), Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, tak kunjung menerbitkan surat pembatalan surat tanah atas nama Rita Rosita.

(MN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *