Foto ; sidang perkara korupsi pada Perseroda PT Asabaru Dayacipta Lestari (ADCL) dengan agenda pembacaan Tuntutan
Banjarmasin – L;ATIVI NEWS
Perkara korupsi pada Perseroda PT Asabaru Dayacipta Lestari (ADCL) Kabupaten Balangan denganTerdakwa Muslim Ngaedowi eks Direktur Keuangan PT ADCL dan Yusri selaku Pemilik lahan yang menjual kepada PT ADCL terus bergulir di Pengadilan Tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin .
Persidangan kali ini dengan agenda Pembacaan Tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan ,Erwan Suwarna SH MH dan Syafiri SH .Jumat (04/09/26) .
Dalam Tuntutannya JPU mengemukakan hal-hal yang dijadikan bahan pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana atas diri para terdakwa .
Terhadap Terdakwa Muslim ,Yang memberatkan antara lain karena tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi.
Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian terhadap keuangan negara sekira Rp18,6 miliar dan pernah buron sehingga ditetapkan sebagai DPO pada saat penyidikan.
Jaksa penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim pada pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri Banjarmasin yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan antara lain :
• Menyatakan terdakwa muslim Ngaedowi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 603 Jo pasal 20 huruf C Undang-Undang NO 1 tahun 2023 tentang kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo pasal 18 ayat 1 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana pada dakwaan kedua.
• Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa muslim Ngaedowi dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negara
• Membebankan terdakwa untuk membayar denda dengan sebesar 500 juta subsidier 4 bulan kurungan dan membebankan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar rp130 juta dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti paling lambat satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita untuk dilelang guna menutupi uang pengganti dan apabila terdakwa tidak memiliki harta benda diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun
Sedangkan terhadap Terdakwa Yusri JPU menuntut secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 603 Jo pasal 20 huruf C Undang-Undang NO 1 tahun 2023 tentang kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo pasal 18 ayat 1 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana pada dakwaan kedua.
Oleh karenanya ,agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selam 3 tahun dan membebankan denda Rp 500 juta subsideir 4 bulan kurungan.
Selain itu terdakwa Yusri juga dibebani dengan Uang Pengganti sebesar Rp 77 juta subsideir 1 tahun 6 bulan kurungan .
Usai Pembacaan Tuntutan ,sidang pun dinyatakan ditutup , ditunda hingga minggu depan oleh Ketua Majelkis Hakim , Cahyono Riza Adrianto SH MH
(MN)
