Jakarta – LATIVI NEWS
Seiring proses pemeriksaan saksi, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) juga melakukan rangkaian penyitaan aset terhadap para tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional Tahun Anggaran 2025-2026.
Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 tanggal 29 Mei 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa penyidik telah mengantongi dan menetapkan Persetujuan Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri terhadap seluruh barang bukti/aset tersebut.
“Seluruh aset yang disita nantinya akan difungsikan sebagai pembayaran Uang Pengganti dalam penanganan perkara a quo,” jelas Kapuspenkum.
Dalam penyitaan kali ini, tim penyidik menyita sejumlah kendaraan roda empat, uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing, serta sejumlah barang mewah seperti perhiasan dan batu permata.
Di antara barang-barang sitaan tersebut diperoleh dari Tersangka DH selaku Kepala BGN periode Agustus 2024 sampai 2 Juni 2026, Tersangka SS selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Periode 17 September 2025-2 Juni 2026 dan Tersangka AYS dari pihak swasta.
Aset yang disita dari Tersangka DH memiliki total nilai diperkirakan sebesar Rp8.436.069.815. Aset-aset itu berupa satu buah kotak warna hijau berisi jam tangan Rolex model 52509 serial 1J1R8052 dengan estimasi nilai Rp300 juta
Penyidik juga menyita satu unit Mobil Toyota Innova Zenix berwarna hitam dengan nomor polisi B 1652 EII. Terakhir, uang tunai di dalam cash box warna biru merek Krisbow yang berisi uang tunai SDG 172.400 dalam beragam pecahan serta Rp20 juta dalam pecahan Rp100.000.
Penyidik juga melakukan penyitaan berupa uang tunai dari 3 kendaraan milik DH di Lantai B1 Apartemen Sentul Tower Sentul City. Dari Mobil Suzuki Carry Pickup (Putih – No.Pol D 8649 UK), penyidik menyita uang tunai USD 240.000 pecahan USD 100 dalam box besi warna biru.
Sementara dari Mobil Honda WRV warna merah dengan Nomor Polisi F 1527 ABX, penyidik JAM PIDSUS menyita uang tunai USD 20.000 dalam pecahan USD 100, serta Rp9,94 juta yang terdiri dari pecahan Rp50 ribu, Rp20 ribu, dan Rp10 ribu.
Terakhir dari dalam Mobil Toyota Avanza berwarna putih dengan nomor polisi B 1547 SZP, penyidik menyita uang tunai senilai Rp24,5 juta dalam pecahan Rp100.000.
Selain itu penyidik juga menyita uang tunai lainnya senilai Rp540.293.375.
Perhiasan dan Batu Permata dari Tersangka SS
Pada penggledahan dari Tersangka SS, penyidik JAM PIDSUS menyita sejumlah benda berharga seperti jam tangan mewah analog merek Bell & Ross kode 3500BR-X33500208 beserta box.
Aset lain yang disita adalah Perhiasan & Batu Permata yang disimpan dalam sebuah tas berisi cincin Natural Blue Sapphire (Corundum) beserta Gemstone Identification Card (Report No: GIL2020-44917), cincin Natural Ruby (Corundum) beserta Gemstone Identification Brief Report (No: ZLSG272960C9A), cincin Natural Hessonite (Garnet) beserta Mineral & Gems Report of Indonesia (No: MRI250621-160814), cincin mata batu coklat tua transparan, cincin mata batu biru transparan.
Batu permata lainnya adalah cincin mata batu putih transparan, cincin mata batu coklat muda transparan., cincin mata batu merah muda transparan, cincin mata batu putih kelabu transparan, cincin mata batu merah darah transparan, cincin mata batu hijau muda transparan, cincin mata batu merah tua transparan, dan batu permata berwarna biru muda transparan yang masing-masing berjumlah satu buah.
Mobil Mewah Tersangka AYS
Aset terakhir yang disita berasal dari Tersangka AYS selaku pihak swasta berupa 2 kendaraan mewah masing-masing BMW tipe 740 LI AT warna putih dengan tahun pembuatan 2013 dan Toyota Alphard 2.5X A/T warna hitam dengan tahun pembuatan 2019.
Dari tersangka AYS, penyidik JAM PIDSUS juga menyita uang tunai dalam mata uang asing senilai USD 8.658 dalam beragam pecahan nilai dan SGD 1.800 dalam pecahan SGD 100.
(MN)
