Teks photo: lahan yang telah berkekuatan hukum tetap

 

Banjarbaru -Lativi News

lima orang petani pekebun yang memiliki bidang – bidang tanah (yang diakui milik Rita Rosita dan diterbitkan pihak Kelurahan Laura),yang terletak di Cabang Handil Perjuangan, Desa Penggalaman, Kecamatan Martapura Barat, Kabupaten Banjar, menyampaikan keluhan mereka atas pelayanan Kelurahan Landasan Ulin Utara.

 

Hal ini terkait perkara Nomor 55/Pdt.G/2024/PN Bjb yang sudah memiliki keputusan berkekuatan hukum tetap yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru tertanggal 04 November 2024 lalu, namun hingga Selasa, 27 Mei 2025 kemarin, pihak Kelurahan Landasan Ulin Utara (Laura), Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, tak kunjung menerbitkan surat pembatalan surat tanah atas nama Rita Rosita.

Sebagaimana disampaikan ke media ini, sengketa lahan antara lima orang petani pekebun masing – masing atas nama Sabaruddin, Rajimi, Ihsan S.AP, Anang Gazali dan Maryono dengan Rita Rosita (Tergugat I) dan Kelurahan Laura (Tergugat II), berawal gugatan tertanggal 22 Juli 2024 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banjarbaru, pada tanggal 25 Juli 2024 dalam Register Nomor 55/Pdt.G/2024/PN.Bjb.

Singkatnya, kelima penggugat tersebut dimenangkan oleh PN Banjarbaru dengan Nomor 55/Pdt.G/2024/PN Bjb yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Banjarbaru tertanggal 04 November 2024 lalu.

Dalam putusannya, majelis hakim PN Banjarbaru mendesak Tergugat II, yakni Kelurahan Laura untuk segera membatalkan surat tanah atas nama Tergugat I Rita Rosita, sekaligus menyatakan surat tanah tersebut, bukan berada di wilayahnya atau ‘wewenangnya’, melainkan berlokasi di Desa Penggalaman, Kecamatan Martapura Barat, Kabupaten Banjar.

Dalam pokok perkara, PN Banjarbaru menyatakan,

mengabulkan gugatan para penggugat sekaligus menyatakan sah para penggugat sebagai pemilik beberapa bidang tanah sebagaimana gugatan a quo.

Majelis hakim juga menyatakan, perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II sehingga terbitnya SPPFBT No: 593/119/ SPPFBT/ Pem/ Kel.Laura Tanggal 27 Desember 2017, menimbulkan kerugian bagi para penggugat serta merupakan Perbuatan Melawan Hukum.

Karenanya, majelis hakim, menyatakan SPPFBT No: 593 /119/ SPPFBT/ Pem/ Kel.Laura Tanggal 27 Desember 2017 yang diketahui oleh Tergugat II atas nama Tergugat I, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Kemudian, memerintahkan kepada Tergugat II untuk secara sukarela menerima permohonan pemindahan atau Registrasi Ulang kepemilikan tanah para penggugat ke dalam wilayah administratif Tergugat II sepanjang objek tersebut secara nyata berada pada wilayah hukum Tergugat II.

Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru, pada Senin, 4 November 2024, oleh Rakhmad Dwinanto SH MH, sebagai Hakim Ketua, Herliany SH M.Kn dan Rieya Aprianti SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Rajimi, salah seorang dari penggugat sekaligus pemilik tanah, yang dikonfirmasi, Selasa (27/5/25), mengaku telah beberapa kali mendatangi pihak Lurah Landasan Ulin Utara, guna mendesak menerbitkan surat pembatalan SPPFBT No: 593 /119/ SPPFBT/ Pem/ Kel.Laura Tanggal 27 Desember 2017 atas nama Rita Rosita, sekaligus menyatakan jika pemilik tanah tersebut adalah milik lima penggugat atau petani pekebun Cabang Handil Perjuangan, Desa Penggalaman, Kecamatan Martapura Barat, Kabupaten Banjar.

“Sayangnya, permohonan kami belum dikabulkan, dan pihak Kelurahan Landasan Ulin Utara, terkesan ‘menyepelekan’ putusan PN Banjarbaru Nomor 55/Pdt.G/2024/PN Bjb,” ucap Rajimi.

(MN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *