Kepulauan Mentawai, Polres Kepulauan Mentawai, di bawah pimpinan Kapolres AKBP Rory Ratno A., S.E., M.M., M.Tr.Opsla, melalui Kapolsek Siberut AKP Yahya N.S., S.H., berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis daun ganja kering di wilayah hukum Polsek Siberut. Pelaku yang diamankan berinisial FB, 37 tahun, Kepala Dusun Muara Desa Muara Siberut,Sabtu(31/05).

ditemukan memiliki barang bukti narkoba jenis ganja kering,

1 paket besar daun ganja kering
– 4 paket sedang daun ganja kering
– 40 paket kecil daun ganja kering
– Timbangan Merk Tanita warna merah dan Merk Camry warna hitam
– Mancis warna bening dengan cairan hijau
– Pipet berbentuk sendok warna hitam dan bening-kuning
– Bungkus nasi warna coklat
– Plastik bening dengan klep merah
– Pisau warna silver dengan merk Luji
– Kayu untuk memotong daun ganja
– Uang tunai sejumlah Rp. 1.800.000,-
– Handphone merk Samsung Galaxy A13 5G

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Tim Reskrim dan Intel Polsek Siberut melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya.

“Pengedar narkoba ini telah meresahkan masyarakat, dan kami akan terus melakukan upaya penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kepulauan Mentawai,” ujar Kapolsek Siberut AKP Yahya N.S., S.H.

Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Siberut untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polres Kepulauan Mentawai akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“War on Drugs adalah komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkoba. Kami tidak akan berhenti dalam menindak pengedar narkoba dan menghancurkan jaringan narkoba di wilayah hukum Polres Kepulauan Mentawai,” tegas Kapolres AKBP Rory Ratno A., S.E., M.M., M.Tr.Opsla.(Ma’ruf)

Penulis : Rizki Ahmad Rifandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *