Foto : sidang dengan agenda pembuktian menghadirkan saksi dari CV Ridho
Banjarmasin –LATIVI NEWS
Jaksa Penuntut Umum dalam Perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sewa server jaringan dan aplikasi di tingkat Sekolah Dasar (SD) di lingkup Dinas Pendidikan (Disdik) Banjarmasin tahun 2021 – 2024 , hari ini menghadirkan 2 ( Dua) orang saksi dari pihak swasta yakni mantan anggota DPRD Banjarmasin Sukhrowardi yang juga selaku Komisaris CV Ridho dan satunya lagi adalah Ridho yang dulunya menjabat sebagai Direktur pada CV Ridho ,Selasa (20/8/2026)
Kedua saksi dihadirkan untuk memberi keterangan terkait 3 terdakwa yakni eks Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Banjarmasin Nuryadi, mantan Kabid SD Ibnul Qayyim, , dan pihak swasta selaku penyedia jasa, Tyas Adinugroho.
Dalam persidangan yang berlangsung di PN Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin , Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggali awal mula perencanaan dan pelaksanaan pengadaan sewa server jaringan dan aplikasi di tingkat Sekolah Dasar (SD) di lingkup Dinas Pendidikan (Disdik) Banjarmasin tahun 2021 dan peranan masing masing Terdakwa .
Keterangan kedua orang saksi lebih banyak mengenai Terdakwa Tyas selaku pelaksana pekerjaan yang memakai perusahaan atau pinjam bendera CV Ridho.
Saksi Sukhrowardi dalam keterangannya mengungkapkan bahwa Terdakwa Tiyas adalah keponakannya yang menggunakan perusahaan berbadan hukum (CV ridho) karena diminta oleh Dinas Pendidikan Kota Banjarmasain sebagai penyedia jasa untuk pengadaan sewa server jaringan dan aplikasi di tingkat Sekolah Dasar (SD) di lingkup Dinas Pendidikan (Disdik) Banjarmasin tahun 2021.
Pengakuan saksi Sukhrowardi dihadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Cahyono Riza Adrianto SH MH , posisinya dalam CV Ridho sebagai komisaris sedangkan saksi Ridho yang merupakan anak kandungnya adalah sebagai Direktur dalam kurun waktu bulan Desember 2020 – Pebruari 2021.
Ia selaku anggota DPRD dan Banggar waktu itu tidak menginginkan proses belajar mengajar terhenti karena pandemi covid oleh karenanya mendukung program pembelajaran melalui sistem daring dan program tersebut selaras dengan program pemda Banjarmasin yakni Banjarmasin SMART.
Terdakwa Tiyas tidak menandatangani PKS
Dari keterangan saksi saksi terungkap bahwa Perjanjian Kerjasama ( PKS) antara Dinas Pendidikan selaku Pengguna jasa dengan CV Ridho selaku penyedia jasa , dari pihak penyedia jasa yang bertanda tangan adalah saksi Ridho dan fakta ini diakui oleh saksi Ridho.
Dari bukti berupa akte perusahaan yang ditunjukan dihadapan Majelis Hakim Terdakwa Tiyas adalah orang luar perusahaan yang namanya tidak terdapat dalam akte notaris.
Dalam hal pinjam perusahaan atau pinjam bendera , dari Pihak CV Ridho tidak ada pendelegasian kepada Terdakwa Tiyas melainkan hanyalah secara lisan .
Pencairan dana
Dana pengadaan sewa server jaringan dan aplikasi di tingkat Sekolah Dasar (SD) di lingkup Dinas Pendidikan (Disdik) Banjarmasin tahun 2021 sebesar Rp 50 juta masuk ke Rekening CV Ridho yang kemudian diserahkan kepada Terdakwa Tiyas sejumlah Rp 40 juta.
Sidang yang berlangsung mulai sekitar pukul 15.00 WITA tersebut berakhir menjelang malam.
Ketua Majelis Hakim Cahyono Riza Adrianto kemudian menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi .
(MN)
