Papua, Selasa (07/02/2023) sekira pukul 10.15 Wita tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi R.I. diperkirakan sebanyak 12 orang melakukan kegiatan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Papua.
Tim penyidik KPK yang dikawal oleh personil Kepolisian melaksanakan pemeriksaan terhadap pejabat sementara Kepala Dinas Pekerjaan Umum Amos Wenda, S.E.
Penggeledahan dilakukan KPK terkait dengan penanganan perkara untuk tersangka Lukas Enembe terhadap kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.
Dari pantauan awak media Penyidik KPK membawa 1 buah koper yang di duga berisi barang bukti terkait dengan perkara atas nama tersangka Lukas Enembe.
Tersangka Lukas Enembe diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Rijatono Lakka untuk tiga proyek senilai Rp 41 miliar, ketiga proyek multiyears tersebut yaitu :
1. peningkatan jalan Entrop-Hamadi Rp 14,8 miliar ;
2. Proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi Rp 13,3 miliar dan ;
3. Proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI Rp 12,9 miliar.
Selain itu, tersangka Lukas Enembe diduga juga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan yaitu sebesar Rp 10 miliar.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan pers dari pihak KPK R.I. (redaksi)