Banjarmasin, Sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa korupsi perizinan tambang batu bara, Mardani H Maming, Bekas Bupati Tanah Bumbu dua periode digelar pada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Jumat, 10 Februari 2023.
Terdakwa divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan badan . Terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 110,6 miliar.
Ketua Majelis Hakim Heru Kuntjoro, menyatakan terdakwa Mardani H Maming terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama. âMenjatuhkan pidana kepada terdakwa Mardani H Maming dengan pidana penjara selama 10 tahun, dan denda Rp 500 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan 4 bulan”.
Selain itu, terdakwa Mardani H Maming dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 110,6 miliar subsider 2 tahun kurungan badan. Adapun jika terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika terdakwa tidak punya harta benda yang mencukupi, maka dipidana penjara 2 tahun,â ucap Heru Kuntjoro. Hakim menetapkan masa penahanan Mardani dikurangi dari penahanan yang telah dijalani.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi yang menuntut terdakwa Mardani H Maming penjara 10 tahun 6 bulan, denda Rp 700 juta subsider delapan bulan, dan uang pengganti Rp 118,7 miliar.
Dalam hal pembayaran uang pengganti Rp 110,6 miliar, dua dari lima orang majelis hakim menentukan dissenting opinion. Kedua hakim itu yakni Ahmad Gawi dan Arif Winarno. Adapun hakim Heru Kuntjoro, Jamser Simanjuntak, dan Aris Bawono Langgeng, memutuskan perlunya uang pengganti.
Dalam fakta persidangan, hakim menilai terdakwa Mardani menerima hadiah uang fee secara bertahap lewat transfer ke rekening PT Trans Surya Perkasa dan PT Permata Abadi Raya, dan penerimaan uang tunai lewat Rois Sunandar dan M Aliansyah. Uang ini berasal dari Henry Soetio selaku Direktur PT Angsana Terminal Utama. âDengan total seluruhnya Rp 110,6 miliar, dan barang berupa tiga buah jam tangan merek Ricard Mille,â kata hakim anggota Jamser Simanjuntak.
Menurut Jamser, penerimaan hadiah itu akibat terdakwa Mardani memerintahkan membuat dan menandatangani SK Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan IUP Operasi Produksi Batu Bara PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara.
âYang melanggar SOP penerbitan Keputusan Bupati dan Pasal 93 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,â ujar Jamser Simanjuntak.
Jamser menyebut Mardani H Maming menerima tiga buah jam Richard Mille dengan harga total Rp 8,1 miliar, yakni RM 07-01 white girls seharga Rp 1,9 miliar, RM 11-03 seharga Rp 3 miliar, dan RM11-02 seharga Rp 3,2 miliar.
JPU KPK mendakwa Mardani H Maming atas dugaan suap dan gratfikasi. Pada dakwaan alternatif pertama, Mardani didakwa melanggar pasar 12 huruf b juncto pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun dakwaan kedua, pasal 11 huruf b juncto pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001.
Atas putusan ini terdakwa menyatakan pikir pikir .
(MN).