Foto : Kajati Kalsel , Tiyas Widiarto, S.H., M.H.Hadiri ekspose Penghentian Penuntutan Perkara berdasarkan keadilan Restoratif
Banjarbaru –LATIVI NEWS
Perkara Pidana Penganiayaan yang berasal dari wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan pada Kejaksaan Negeri Barito Kuala disetujui dihentikan penuntutanya berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice/ RJ).
Hal ini setelah dilaksanakan ekspose secara daring penghentian penuntutan perkara berdasarkan Restorative Justice oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Selatan (Kalsel) Tiyas Widiarto, S.H., M.H. dihadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum ( JAMPIDUM ) Kejaksaan Agung RI Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum melalui Direktorat A.Kamis ( 05 /02/26)
Diterangkan oleh Kasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyono SH MH bahwa Penghentian penuntutan berdasarkan restorative dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan menyeimbangkan antara kepastian hukum dan kemanfaatan dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan berdasarkan hukum dan hati nurani.
Adapun Tersangka dari perkara tersebut yakni ISHAK Bin AWI RANTI (Alm)yang disangka melanggar Pasal 466 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (Pidana Penganiayaan).
