Foto : JPU dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan PT Orbit Terminal Merak (OTM) 

 

Jakarta – LATIVI NEWS

Sidang perkara perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan PT Orbit Terminal Merak (OTM) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pemeriksaan saksi saksi .

JPU menghadirkan tiga orang saksi yaitu Nina Sulistyowati, Eduward Adolof. Sementara , Terdakwa yang dihadirkan adalah Alfian Nasution dan Hanung Budya Yuktyanta.

Usai persidangan JPU Andio Setyawan yang memberikan keterangan pers terkait persidangan ,Ia membeberkan adanya intervensi dari para terdakwa untuk memperoses perizinan dan nota kesepahaman (MoU) sewa terminal milik perusahaan Muhammad Kerry Adrianto,Jumat(20/2/ 26).

Adanya Unsur Pemaksaan dari Terdakwa

Para saksi dihadirkan untuk mendalami proses administrasi dan pengambilan keputusan dalam kerja sama tersebut.

Dari keterangan saksi di persidangan, JPU mengungkapkan fakta persidangan yang menyebutkan adanya unsur pemaksaan dari terdakwa Hanung terhadap saksi Nina Sulistyowati untuk segera memproses perizinan dan MoU dengan OTM.

 

Padahal, lanjut JPU, pada saat pengajuan proposal dilakukan, seluruh jajaran Direksi telah mengetahui bahwa aset terminal tersebut masih dimiliki oleh Oil Tanking dan masih dalam tahap proses akuisisi, bukan milik Terminal Merak sepenuhnya.

Selain adanya unsur pemaksaan, JPU menjelaskan bahwa prosedur verifikasi dan kajian mendalam sengaja ditiadakan karena adanya instruksi langsung dari terdakwa Hanung yang menetapkan bahwa skema kerja sama harus berbentuk sewa sejak awal.

Kondisi ini, ujar JPU ANdi, telah menyebabkan tim evaluasi hanya diberikan waktu selama tiga hari untuk menyelesaikan tugasnya sehingga hasil evaluasi tidak berjalan maksimal.

Namun, hasil evaluasi itu tetap dipaksakan untuk melaksanakan skema sewa tersebut.

“Fakta-fakta ini memperkuat dugaan adanya pengabaian prosedur demi mempercepat proses kerja sama yang kini menjadi objek perkara korupsi,” ujar JPU Andi Setyawan.

(MN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *